Taliwang (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat mengungkapkan sejumlah temuannya terkait bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pilkada dalam sepekan terakhir.
Kordiv. Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi menyebutkan, sementara ini bentuk pelanggaran yang terjadi masih di dominiasi dalam bentuk pelanggaran administrasi. “Kami belum temukan pelanggaran di tingkat lapangan. Tapi kalau adminsitrasi ada beberapa yang kami temukan,” ungkapnya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Bentuk pelanggaran administrasi itu dicontohkan Karyadi, seperti kampanye yang tidak dilengkapi STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari pihak kepolisian. Selain itu ada juga kehadiran anggota DPRD dalam kegiatan kampanye di hari kerja tanpa mengantongi surat izin.
“Yang tidak mengantongi STTP umumnya karena terlambat mengurus. Nah kalau yang anggota dewan tidak punya izin kami kemudian melarang mereka mendekat ke arena kampanye karena itu jelas melanggar,” tegas Karyadi.
Khusus anggota DPRD yang ikut bekampanye, ditegaskan Karyadi harus mengantogi izin dari lembaganya jika pada hari kerja. Mereka juga dilarang memanfaatkan fasilitas keanggotaannya selama turut berkampanye. “Kami sudah bersurat ke DPRD agar kemudian memastikan setiap anggotanya yang berkampanye di hari kerja harus memiliki izin,” tandasnya.
Selain pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kampanye. Karyadi juga mengungkapkan temuannya terkait penyelenggaran tahapan Pilkada. “Ini juga dari sisi pasangan calon. Temuan kami pasangan calon sampai hari ini belum menyerahkan desain APK dan BK-nya ke KPU. Terus juga mengenai APK sosialisasi pasangan calon yang sesuai zonasi melanggar, tapi belum diturunkan sampai sekarang,” urainya.
Terkait APK pasngan calon, Karyadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU, Pemda KSB dan kepolisian. Hasilnya APK pasangan calon yang melanggar zonasi penempatan agar ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing calon. “APK yang ada itu memang belum bisa dikatakan sebagai alat kampanye, tapi alat sosialisasi. Tapi bagaimana pun yang tidak sesuai zonasi harus ditertibkan,” pungkasnya. (bug)