Mataram (Suara NTB) – Layanan panggilan kedaruratan 112 ibarat hidup segan mati tak mau. Setelah program ini diluncurkan di tahun 2016 lalu, disinyalir tidak efektif. Informasinya, layanan panggilan kedaruratan ini akan diintegrasikan dengan panggilan kedaruratan lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suwandiasa menerangkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI telah memiliki komitmen untuk melakukan integrasi terhadap layanan panggilan kedaruratan bersama Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan Kementerian lainnya. Meskipun sebelumnya, kementerian dan lembaga memiliki layanan panggilan kedaruratan akan diubah menjadi satu kanal layanan. “Kalau Kemenkes kanal panggilan kedaruratannya 119 dan kepolisian 110. Sekarang akan integrasikan semua ke call center 112,” terang Nyoman dikonfirmasi pada Kamis 3 oktober 2024
Layanan panggilan kedaruratan 112 rutin dilakukan evaluasi dan sudah mengalami peningkatan pelayanan secara signifikan setelah dilakukan somasi kepada pihak ketiga sebagai mitra pemerintah. Seluruh perangkat serta infrastruktur lainnya telah diperbaharui serta beberapa alat diberikan untuk mendukung peningkatan pelayanan.
Pihaknya tegas Nyoman, tidak ansih berbicara efektivitas melainkan upaya pemerintah memberikan pelayanan secara paripurna terkait pusat pengaduan. “Kita berbicara memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduan,” jelasnya.
Pemkot Mataram memiliki pusat layanan pengaduan non kedaruratan yakni, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) Lapor dan panggilan kedaruratan 112. Dua sistem ini merupakan aplikasi sifatnya umum dari pemerintah pusat yang diberikan kepada kabupaten/kota, untuk diimplemetasikan dalam pelayanan publik. “Jadi daerah tidak boleh lagi membangun aplikasi sistem informasi sejenis,” ujarnya.
Pusat pengaduan mati suri, apakah sebaiknya dihapus, karena menggunakan anggaran cukup besar setiap tahunnya? Nyoman menyebutkan, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Mataram dialokasikan untuk pembiayaan setiap tahunnya mencapai Rp200 juta. Biaya ini termasuk sistem yang disewa sesuai penunjukan dari pemerintah pusat selaku operatornya serta biaya pemeliharaan lainnya. (cem)



