spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPascarevisi UU DesaPemkab Lotim Belum Bisa Pastikan Isinya

Pascarevisi UU DesaPemkab Lotim Belum Bisa Pastikan Isinya

Selong (Suara NTB)- Pasca disahkannya revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur (Lotim) mengaku belum menerima naskah utuhnya. Pemkab Lotim pun belum bisa mengambil langkah lanjutan karena belum bisa dipastikan isi dari revisi UU tersebut.

Menjawab Suara NTB via ponselnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lotim, Salmun Rahman mengakui sudah disahkan per tanggal 28 Maret 2024 lalu. Akan tetapi, Pemkab Lotim sejauh ini belum bisa membuat kebijakan turunan, karena belum memiliki dokumen lengkap tentang perubahan UU Desa tersebut.
Menurutnya, naskah utuh UU desa sangat pe

nting guna mengetahui kepastian pengundangannya. “Naskah utuh UU itu penting untuk memastikan kontennya, apa tetap atau ada perubahan?,” ungkapnya.

Pemkab Lotim ini pun saat ini hanya bisa menunggu instruksi tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi dari UU revisi tersebut. “Yang jelas untuk tindak lanjuti, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri atau instansi pemerintah yang berwenang,” imbuhnya.

Diketahui dari pemberitaan di media, ada beberapa item perubahan dari UU Desa. Di antaranya, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Perubahan ketentuan dalam RUU Desa lainnya, lanjut dia, terdiri dari penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Kemudian, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades), ketentuan Pasal 72 soal sumber pendapatan desa, ketentuan Pasal 118 soal ketentuan peralihan, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO