spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaHEADLINETiga ‘’Kebun Emas’’ di Desa Persiapan Belongas, Sehari Satu Titik Menghasilkan 1...

Tiga ‘’Kebun Emas’’ di Desa Persiapan Belongas, Sehari Satu Titik Menghasilkan 1 Kg Emas

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke NTB dalam rangka melakukan penataan dan penertiban usaha pertambangan ilegal atau yang melanggar aturan. Bahkan KPK terjun ke lokasi tambang di Sekotong Lombok Barat bersama Kementerian LHK, DLHK, Dinas ESDM dan lainnya untuk memasang spanduk berisi penutupan aktivitas pertambangan yang ilegal tersebut.

Selain terjun ke lapangan, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria bersama pemerintah daerah dan stakeholder juga menggelar Rapt Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Wilayah NTB yang berlangsung di Aula BPSDM NTB, Jumat 4 oktober 2024

Dian Patria mengatakan, secara umum agenda KPK ke NTB yaitu mendata izin tambang, melihat kepatuhan usaha pertambangan dan memberi sanksi. Adapun rencana aksi KPK saat ini yaitu mendorong kepatuhan terkait keuangan tambang mineral. Kemudian mendorong perusahaan tambang untuk mematuhi masalah lingkungan dan keuangan serta melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal.

“Nanti kita lihat sampai mana prosesnya, nanti kita akan kirim surat rencana aksi yang telah kita susun dan mereka (perusahaan-red) harus melapor,” kata Dian Patria kepada wartawan usai menggelar Rakor tersebut.

Ia mengatakan, di Dusun Lendak Bare Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang menjadi salah satu objek yang dipantau terdapat tiga titik penambangan atau KPK menyebutnya sebagai ‘’kebun emas’’. Satu ‘’kebun emas’’ bisa menghasilkan 1 kg emas per hari. Tiga titik penambangan bisa menghasilkan 3 kg emas atau sekitar Rp3 miliar per hari.

“Artinya bisa menghasilkan Rp90 miliar per bulan dan Rp1 triliun lebih per tahun hanya dari Lendak Bare saja. Kita tak tahu yang lain yang lain sampai Lantung. Kita bisa bayangkan berapa triliun. Belum lagi zat kimia berbahaya sudah banyak di lapangan dan dibuang langsung ke laut,” kata Dian.

Di kawasan tersebut, KPK menduga ada Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang beraktivitas. Semua peralatannya juga menggunakan alat-alat dari China. Penutupan ini bersifat sementara sampai terbitnya izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Lembaga antirasuah itu memasang plang dengan tulisan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin apapun di dalam kawasan hutan Pelangan Sekotong”. Dalam papan menyebut, hal itu melanggar Pasal 89 jo pasal 17 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan di NTB berdampak pada kerusakan lingkungan. Lebih-lebih saat ini, Nusa Tenggara Barat terkenal sebagai daerah destinasi wisata. “Tapi pengalaman di lapangan, kok ada alam dirusak. Alam bawah laut, tambak bertebaran, pencurian terumbu karang, ikan,” katanya.

Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM NTB kata Dian, mereka sedang mengurus WPR ke Kementerian ESDM untuk 11 blok tambang. Nantinya, jika sudah mendapat WPR dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah bisa mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal itu berdasarkan Perpres nomor 52 tahun 2022.

“11 blok itu untuk rakyat. Silakan dorong IPR tapi tentu dengan semua syaratnya. Kalau yang ilegal silakan tertibkan. Jangan sampai ada sesuatu di balik ini,” sambung Dian.

Kaitannya dengan adanya 15 TKA China yang bekerja di Tambang Emas Ilegal di bukit Bukit Lendak Bare dan di Bukit Lenong tersebut, KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham NTB.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO