Giri Menang (Suara NTB)- Disabilitas di Lombok Barat terganjal Ikif seleksi PPPK, lantaran syarat yang diwajibkan bagi pelamar diwajibkan berstatus non ASN terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau non ASN yang tak terdata di database namun bekerja minimal selama dua tahun berturut-turut di instansi Pemkab. Persoalannya, banyak disabilitas yang tak berstatus keduanya.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Zaenudin mengatakan harapan dari para penyandang disabilitas Kabupaten Lombok Barat tentunya apa yang sudah tertuang di dalam Perda nomor 2 tahun 2024 terkait ketenagakerjaan tentang 2 persen penyandang disabilitas bekerja di instansi pemerintah dapat terpenuhi melalui perekrutan PPPK ini.
Meskipun pihaknya mengakui bahwa belum adanya informasi yang jelas terkait spesifikasi afirmasi untuk disabilitas secara khusus, karena hal ini tentunya akan berimplikasi pada banyaknya pelamar atau saingan yang bisa saja akan menutup kemungkinan disabilitas untuk lolos dalam seleksi. Lebih-lebih peluang disabilitas ini sangat kecil bahkan tertutup karena syaratnya harus menjadi non ASN dan non ASN yang bekerja paling sedikit 2 tahun.
“Semoga BKD Lobar mau membuka data mereka, berapa jumlah data disabilitas yang non ASN,”ujarnya, kemarin. Karena sesuai ketentuan, jelas bahwa yang bisa mendaftar hanya untuk yang sudah ada dalam lingkup instansi pemerintah, tidak untuk umum.
“Mau bagaimana lagi, jujur ini saya malu sudah menggebu-gebu informasikan kepada teman-teman pokoknya harus melamar. Nah tapi ternyata pelamar yang boleh melamar itu orang-orang yang memang sudah ada datanya di BKN,’’ ujarnya.
Termasuk dirinya tidak bisa mendaftar, karena ia salah satu operator di sekolah swasta. Kendati namanya sudah masuk dapodik, tetapi karena ia di swasta bukan negeri, sehingga tidak tercatat di BKN. Pihaknya sudah mengkonfirmasi ke BKD, dimana pihak terkait menajwab memang selain non ASN tidak bisa mendaftar.
“Yang kami harapkan agar data di BKN terkait berapa disabilitas yang memang sudah honor atau non ASN saat ini di instansi pemerintah.Jadi kita berharap ya pemerintah memprioritaskan itu. Dan kalau bisa didoronglah mereka untuk ikut mendaftar di dalam bursa PPPK,”harapnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar melalui Sektretaris Lalu Muhammad Fauzi mengatakan pihak Pemkab tetap memberikan peluang formasi bagi penyandang Disabilitas pada rekrutmen PPPK maupun CPNS.
‘’Kita berikan ruang kepada semua, termasuk bagi disabilitas,’’ jelasnya. Seperti biasa, bagi penyandang disabilitas diberikan formasi 2 persen lebih dari jumlah formasi yang ada. Soal ketentuan, persyaratan yang ikut seleksi, seusai aturan memang prioritas pertama eks THK2, non ASN yang terdata di database, kemudian non ASN yang tak masuk database namun bekerja di instansi pemerintah kabupaten paling sedikit selama dua tahun. (her)