spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAAksi Solidaritas SHI, Lima Hakim di PN Sumbawa Mogok Kerja

Aksi Solidaritas SHI, Lima Hakim di PN Sumbawa Mogok Kerja

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Sebanyak lima hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes karena kesejahteraan para hakim tidak kunjung diperhatikan pemerintah.

“Aksi mogok kerja ini mulai dilakukan sejak hari Senin, 7 Oktober 2024 hingga hari Jumat, sebagai bentuk Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam menyampaikan aspirasinya,” kata Humas PN Sumbawa, Fransiskus Xaverius Lae, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dikatakan Fransiskus, aksi ini sebagai bentuk protes sebab selama belasan tahun tunjangan hakim se-Indonesia tidak pernah diperhatikan pemerintah. Bahkan di hari pertama mogok kerja, (Senin, red) ada sebanyak 30 perkara yang sidangnya ditunda.

“Jadi, di hari pertama ada 30 perkara yang kita tunda persidangannya baik itu perkara pidana, perdata dan lain-lain,” ujarnya.

Dia pun meyakinkan, meskipun para hakim melakukan aksi mogok kerja, namun para hakim tersebut tetap masuk kantor seperti biasa. Hal tersebut terjadi karena jatah hakim untuk melakukan cuti sudah habis. “Para hakim tetap masuk kantor meski tidak kerja karena masa cuti mereka sudah habis, ” tambah nya.

Fransiskus menambahkan, masalah kesejahteraan yang diabaikan pemerintah juga mencakup sarana dan prasarana, termasuk keamanan para hakim yang jauh dari layak. Selain itu, tidak ada pengamanan di rumah dinas hakim, padahal resiko kerentanan tinggi.
“Ada hakim yang dapat rumah dinas, ada juga yang kos tapi ditanggung negara tapi tidak ada fasilitas di rumah dinas kosong. Apalagi pembayaran sewa rumah ditanggung negara terhitung baru berlaku,” timpalnya.

Bahkan untuk kendaraan dinas hakim pun tidak ada karena yang mendapatkan fasilitas itu hanya pimpinan dan wakil. Begitu pula dengan akses fasilitas kesehatan yang masih terbatas bagi hakim yang bertugas di daerah.

“Kalau di luar pulau Jawa, tidak pernah ada perhatian. Jadi, mungkin istilahnya kami menunda persidangan untuk mendukung SHI menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi III DPR RI,” tutupnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO