spot_img
Rabu, Maret 4, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMKasus Dugaan Politik Uang Paslon Walikota Mataram Dihentikan

Kasus Dugaan Politik Uang Paslon Walikota Mataram Dihentikan

Mataram (Suara NTB) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kota Mataram menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota mataram. Penghentian kasus ini karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril dikonfirmasi pada, Jumat 11 oktober 2024 menerangkan, pembahasan kedua terhadap dugaan pelanggaran politik uang oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota diputuskan oleh sentra penegakan hukum terpadu bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan. Penghentian kasus ini karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran. “Kami di sentra gakkumdu sudah membahas dan memutuskan tidak melanjutkan kasus itu, karena tidak memenuhi unsur,” terang Yusril.

Dari hasil klarifikasi pemberian uang Rp20.000 kepada masyarakat diklaim sebagai uang pengganti transportasi. Permasalahannya kata Yusril, dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan tidak ditemukan alat buktinya. “Masalahnya alat bukti uangnya tidak ditemukan,” jawabnya singkat.

Dugaan pelanggaran ini bergulir dari hasil pengawasan diduga terjadi kegiatan pembagian uang sebesar Rp20.000 dalam amplop yang dilakukan oleh oknum tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota saat kampanye pada Senin, 30 September 2024, di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Laporan itu ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu dengan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut.

Disatu sisi, dalam pasal 66 ayat 3, 4, dan 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat memberikan biaya makan dan minum, biaya transportasi, serta pengadaan bahan kampanye kepada peserta dalam pertemuan terbatas atau tatap muka. Namun, ketentuan ini dengan tegas melarang pemberian dalam bentuk uang tunai.

Lebih lanjut juga dijelaskan didalam pasal 187 A ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung, ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). (cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO