Mataram (Suara NTB) – Jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov NTB terus bertambah. Jika sebelumnya, jumlah pelamar baru 1.000 lebih. Namun, hingga Selasa, 15 Oktober 2024 jumlah pelamar PPPK sudah mencapai 5.196 orang.
Meski demikian, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., dari 5.196 pelamar yang masuk, yang terkonfirmasi sudah submit sebanyak 1.438 orang. ‘’Kita masih menunggu. Masih ada waktu sampai tanggal 20 Oktober, mudah-mudahan tenaga honorer yang masuk Kategori 2 maupun yang masuk database sekitar 7.000 itu bisa mendaftar semuanya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor BKD Provinsi NTB, Rabu, 16 Oktober 2024.
Pihaknya mengingatkan pada seluruh tenaga honorer yang sudah masuk dalam database atau kategori 2 segera mendafar, karena pemerintah ingin segera menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Meski formasi penerimaan PPPK di lingkup Pemprov NTB sebanyak 360 orang yang akan diangkat secara full time, sementara selebihnya mereka yang tidak lolos pada seleksi mendatang akan masuk dalam PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah juga akan melakukan seleksi PPPK bagi tenaga honorer yang namanya belum ada dalam database pada bulan November mendatang. Mekanisme atau persyaratan penerimaan PPPK sama dengan PPPK yang masuk dalam kategori II dan database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
‘’Kebijakan pemerintah melalui Kemenpan RB kan untuk menuntaskan para honorer kita di tahun 2024 ini. Sembari kita melaksanakan proses rekrutmen gelombang 1 ini, terus kami melakukan komunikasi dengan Kemenpan RB untuk memastikan formasi yang ada di gelombang 2 ini. Tentu saja kita berharap melalui dua mekanisme rekrutmen PPPK ini solusi terhadap tenaga honorer kita di daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota bisa kita diatasi,’’ ujarnya.
Sekarang ini, ungkapnya, sampai tanggal 20 Oktober pada gelombang 1 pihaknya sudah mengumpulkan seluruh OPD melakukan briefing agar tenaga honorer di tiap OPD bisa mendaftar PPPK. Termasuk mempermudah memberikan berkas pada tenaga honorer, sehingga bisa mengikuti seleksi PPPK dengan baik.
Belum banyaknya tenaga honorer yang masih belum mendaftar, Yusron mengaku, para pelamar masih mempersiapkan berkas untuk keperluan pendaftaran. Apalagi ada dua surat pernyataan yang harus ditandatangani pimpinan unit kerja, yaitu surat pernyataan bahwa memang betul yang bersangkutan bekerja sebagai honorer di tempat tersebut.
‘’Kemudian masih aktif bekerja hingga saat ini. Mereka juga mempertimbangkan formasi yang akan dipilih dalam pendaftaran PPPK dan berpeluang lulus,’’ terangnya.
Mengenai prioritas kelulusan, ujarnya, sesuai dengan Permenpan RB, pertama dimulai dari tenaga honorer kategori 2, kemudian honorer masuk database dan yang tidak masuk database. ‘’Perihal lainnya kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya, karena pemerintahan baru akan tiba . Kita berharap supaya kebijakan yang baru nanti makin berpihak pada tenaga honorer,’’ harapnya. (ham)