Selong (Suara NTB)-Pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur (Lotim) yang akan digelar pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim telah menetapkan syarat bagi calon perseorangan yang akan bertarung di ajang tersebut.
Dalam surat keputusan Nomor 280 tahun 2024, KPU Lotim menegaskan bahwa calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 73.904 suara, yang diwajibkan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-El.Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Kamis (25/4) kemarin mengungkapkan bahwa jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 985.385 pemilih.
Untuk memenuhi syarat tersebut, calon perseorangan diharuskan mengumpulkan dukungan minimal dari 11 kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di Lombok Timur.
Persyaratan ini telah diumumkan dan dipublikasikan sejak bulan April ini. Formulir untuk pendaftaran telah disediakan dan calon perseorangan dapat mengunduhnya serta mulai mengumpulkan berkas yang diperlukan. Dengan dimulainya tahapan ini, diharapkan calon perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada Lotim 2024 dapat segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Lotim. (rus)