spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPendaftar PPPK di Lotim Tembus 9.820 Orang, 79 Formasi Tidak Ada Pendaftar

Pendaftar PPPK di Lotim Tembus 9.820 Orang, 79 Formasi Tidak Ada Pendaftar

Selong (Suara NTB) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) telah menerima 9.820 pendaftar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sudah banyak yang daftar, namun terdapat 79 formasi yang tidak ada pendaftarnya.

Demikian dijelaskan Kepala BKPSDM Lotim, H. Mugni menjawab Suara NTB, Selasa, 22 Oktober 2024. Jumlah kuota PPPK tahun 2024 ini Lotim cukup banyak, yakni mencapai 1.500 formasi. Meski banyak yang direkrut, akan tetapi jumlah itu masih kurang. Adapun 79 sebagian formasi yang kosong pendaftar itu sebagian besar di formasi tenaga kesehatan dan dokter hewan.

Lombok Timur masih butuh banyak tenaga. Apalagi tahun ini ratusan ASN Lotim masuki masa pensiun. “Lotim masih butuh tambahan ASN dari ASN yang sudah ada dan formasi tahun ini ASN Lotim masih kurang,” tegas Mugni.

Pemkab Lotim memprioritaskan tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) dalam rekrutmen PPPK. Dimana sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 September 2024 hal Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Jumlah alokasi formasi sebanyak 1.500 tersebut terbagi menjadi  Jabatan Guru sebanyak 500 formasi, Jabatan Tenaga Kesehatan 500 formasi dan Jabatan Tenaga Teknis sebanyak 500 formasi

Pelamar yang dapat melamar PPPK tersebut adalah prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yakni pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Aktif mengajar di instansi pemerintah.

Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah. Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data Kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pelamar Jabatan Guru hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;

Pelamar prioritas  dimaksud berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan. (rus)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO