Giri Menang (Suara NTB) –Agen dan pedagang beras di Lombok Barat (Lobar) diminta tidak mengambil keuntungan di tengah kondisi harga yang melambung tinggi. Para agen dan pedagang diingatkan jangan sampai menimbun dan mengoplos beras SPHP yang memang diperuntukkan bagi warga kurang mampu agar bisa membeli dengan harga terjangkau. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lobar H. Maksum, M.Pd., saat dikonfirmasi media, Kamis 29 Februari 2024. Pihaknya sudah turun mengecek pasar untuk memastikan beras ini dijual oleh para agen sesuai dengan standardisasi harga yang sudah ditentukan. Harga standar Rp10.200, maka dijual dengan tidak terlalu besar. Menurutnya pengawasan penjualan beras SPHP ini butuh pengawasan dari Bulog bersama OPD.
Pengawasan perlu dilakukan untuk mengantisipasi beras SPHP ini dijual tak sesuai standar. Selain itu, mencegah pihak agen mengoplos atau mencampur beras SPHP dengan beras lain. Karena dari sisi aturan, itu tidak boleh dilakukan. Lebih-lebih kalau melihat di lapangan, beras SPHP ini diburu oleh pembeli atau warga karena harga terjangkau. “Jangan ada pedagang atau agen nakal melakukan oplosan, membuka plastik beras SPHP. Itu tidak boleh dicampur,”tegasnya. Menurutnya, jika itemukan, maka itu menjadi catatan ke pihak agen untuk diberikan peringatan. Kalau tetap saja dilakukan, maka agen tidak lagi menjadi agen beras SPHP. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada seluruh mandor pasar untuk mendata semua agen beras yang ada di pasar masing-masing.
Para agen diminta menyiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk nantinya sebagai syarat penyalur beras SPHP. Langkah ini dilakukan agar penyaluran beras SPHP di pasaran bisa cepat untuk mengendalikan harga beras di pasaran. “Karena begitu agen siap, bisa disalurkan beras SPHP ini,” imbuhnya. (her)