spot_img
Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisnakertrans KSB Perjuangkan Nasib Eks Karyawan PT AMNT

Disnakertrans KSB Perjuangkan Nasib Eks Karyawan PT AMNT

Taliwang (Suara NTB) –Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat tengah memperjuangkan agar eks karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang masuk daftar hitam perusahaan dapat diterima bekerja kembali di proyek tambang Batu Hijau.Sekretaris Disnakertrans KSB, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan pemberlakuan daftar hitam oleh PT AMNT terhadap puluhan mantan karyawannya itu. Pasalnya dengan status tersebut, mereka kesulitan untuk dapat kembali bekerja di proyek Batu Hijau bahkan sekedar bekerja pada perusahaan sub kontraktor (Subkont).

“Begitu mereka melamar ke perusahaan Subkont. Saat ditracking dan ketahuan masuk daftar blacklist. Pasti langsung ditolak. Kan kasihan,” sebut Slamet, Kamis 29 Februari.
Menurut Slamet, Disnakertrans KSB tentu tidak akan meminta keringanan untuk seluruh eks karyawan agar dapat dipekerjakan kembali. Menurutnya, bagi mereka yang sebelumnya menyalahi aturan perusahaan sehingga masuk dalam daftar hitam dengan kesalahan kategori ringan lah yang akan difasilitasi oleh pihaknya.

“Kalau kesalahannya fatal. Maaf misalnya penggelapan atau pencurian ya itu tidak bisa ditoleransi. Tapi kalau hanya sekedar melanggar protokol Covid-19 yang tidak secara langsung bersangkutan dengan pekerjaan, kami kira itu bisalah dipertimbangkan perusahaan untuk dapat dipekerjakan kembali,” papar Slamet.

Ada beberapa alasan mengapa Disnakertrans KSB memperjuangkan nasib eks karyawan PT AMNT tersebut. Pertama kata Slamet, mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan PT AMNT dan Subkontnya. Kedua kebanyakan dari mereka masih merupakan pekerja produktif. Dan ketiga mereka memiliki pengalaman yang dibutikan dengan masa kerjanya sejak proyek Batu Hijau dikelola oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) . “Dan paling penting mereka itu orang kita (pekerja lokal KSB),” tegasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, jika kemudian PT AMNT tidak berkenan mempekerjakan mereka kembali. Minimal sambungnya, eks karyawan itu dapat diberikan kesempatan pada perusahaan Subkont yang beroperasi di areal tambang Batu Hijau. “Kalau memang sedemikian kukuhnya AMNT memegang aturan. Minimal ya diberi ruang di perusahaan Subkont saja. Sambil mereka kemudian dibina mengenai kedisiplinannya terkait aturan,” tukasnya.

Untuk diketahui ada puluhan ratusan eks karyawan PT AMNT dan Subkont yang masuk dalam daftar hitam perusahaan. Dari jumlah itu, sudah ada sekitar 80 orang yang mengadukan nasibnya ke Disnakertrans KSB agar difasilitasi untuk dapat kembali bekerja di proyek tambang Batu Hijau. (bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO