Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB berkomitmen untuk memastikan semua kalangan yang memenuhi syarat sebagai pemilih difasilitasi dengan baik untuk menyalurkan hak pilihnya pada pilkada serentak NTB tanggal 27 November 2024. Salah satunya untuk kelompok pemilih tuna netra.
Pada tahapan kampanye ini, KPU NTB memberikan pendidikan pemilih untuk segmen Pemilih Tuna Netra. KPU menyiapkan Poster Braille yang sengaja di cetak dan dibuat menggunakan huruf braille sebagai bahan mensosialisasikan untuk kelompok pemilih tuna netra mengetahui nomor urut dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2024.
“KPU Provinsi NTB berkomitmen memastikan seluruh pemilih memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pesta demokrasi. Sosialisasi ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelayanan kami kepada seluruh pemilih tanpa pandang bulu, termasuk kelompok tuna netra terlayani dengan baik,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman pada Jumat (25/10).
Tercatat sekitar dua ratus pemilih tuna netra berkumpul bersama mengikuti pendidikan pemilih yang dilakukan KPU NTB tersebut. Mereka membaca poster braille tersebut, dan melakukan test kemampuan membaca huruf dan nomor dan nama pasangan calon. Hampir semua tuna netra mudah mengenali nomor dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dengan adanya poster tersebut.
Disampaikan Hilman bahwa pembuatan poster Braille tersebut bertujuan agar pemilih tuna netra memiliki pengetahuan tentang daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
“Spirit kerja kami adalah melayani, dan salah satu prinsip pelayanan kami adalah aksesibel, bagaimana pelayanan kami dapat di akses untuk seluruh pemilih berkebutuhan khusus, apapun itu,” tegas Hilman.
Hilman juga memastikan dalam pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti akan ada alat bantu coblos berupa template braille juga. Template dalam bentuk alat bantu untuk memudahkan pemilih khususnya pemilih tuna netra memilih dengan benar.
“Tentu pelayanan kami masih ada yang belum sempurna, namun kami selalu berupaya dan mengingatkan seluruh KPPS agar dalam pembuatan TPS wajib aksesible dan mudah di jangkau pemilih disabilitas,” pungkasnya. (ndi)



