Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, masih melakukan verifikasi dan validasi berkas administrasi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sementara ini, baru empat pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono ditemui pada, Senin, 28 Oktober 2024 menyampaikan, proses verifikasi dan validasi berkas administrasi pelamar masih berlangsung sampai tanggal 29 Oktober (hari ini,red). Khusus bagi pelamar yang belum lengkap dipanggil untuk melengkapi dokumennya. Seperti surat pernyataan semestinya diunduh dua tetapi hanya satu jenis surat pernyataan. Kesalahan unduh dokumen ini, apakah disebabkan ketidakmengertian pelamar atau kesalahan mengunduh dokumen. “Kita berikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi dokumennya,” terangnya.
Kesalahan mengunduh dokumen banyak ditemukan sehingga diberikan toleransi. Yoyok sapaan akrabnya mengatakan, toleransi tidak diberikan bagi pelamar yang tidak mengunduh file ijazah asli dan tidak memiliki transkrip nilai. Pihaknya menemukan empat kasus pelamar eks kategori dua yang tidak memiliki ijazah sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi. “Empat orang ini pelamar tenaga teknis berasal dari eks K2,” sebutnya.
Rata-rata pegawai K2 berasal melamar menggunakan ijazah sekolah dasar. Setelah dicek tidak ada foto sehingga meragukan. Pelamar diminta surat keterangan atau surat pernyataan pengganti ijazah agar bisa lulus seleksi administrasi.
Pelamar akan diberikan waktu selama enam hari untuk melakukan sanggah apabila tidak lulus seleksi administrasi. Peluang lulus lebih besar apabila mampu menunjukan ijazah asli atau surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asal mereka. “Informasinya mereka sedang keliling mencari sekolah mereka, tetapi ada juga pelamar kesulitan mencari sekolah asalnya karena telah dihapus atau berganti nama,” demikian kata dia. (cem)



