Mataram (Suara NTB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan mengedepankan daya saing dan ketahanan, OJK berharap perbankan syariah dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pembangunan sosial dan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa transformasi perbankan syariah ini tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. “Kita akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk bergerak maju dari perbankan syariah yang bersifat alternatif dari bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking), menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis dan juga memberikan dampak sosial-ekonomi yang positif (Shari’ah-based Banking),” ujar Dian.
Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, OJK mengharapkan peran perbankan syariah dapat menjadi lebih dominan dalam mendukung program pemerintah untuk ekonomi dan keuangan syariah.
Data OJK menunjukkan kondisi perbankan syariah saat ini stabil dan bertumbuh dengan baik. Hingga Agustus 2024, aset perbankan syariah tumbuh 10,37 persen (year on year/yoy) menjadi Rp902,39 triliun. Pembiayaan juga meningkat 11,65 persen menjadi Rp620,33 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,42 persen menjadi Rp705,18 triliun. Ketahanan perbankan syariah tetap terjaga, didukung oleh rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 25,6 persen serta kualitas pembiayaan dan profitabilitas yang stabil.
Dalam jangka pendek tahun 2024-2025, OJK mengarahkan pengembangan perbankan syariah pada lima fokus utama, yakni konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, pengembangan produk-produk unik, peningkatan peran dalam ekosistem ekonomi syariah, dan pengembangan UMKM.
Pada kesempatan ini, Dian juga memperkenalkan tiga pedoman baru produk perbankan syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA), serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Beberapa bank syariah, seperti KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, dan Bank BJB Syariah, telah menerapkan CWLD, dengan beberapa lainnya dalam tahap pengembangan. Seperti Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.
CWLD merupakan inovasi wakaf tunai yang menggabungkan konsep wakaf dengan deposito, memberikan opsi baru. (bul)

