Mataram (Suara NTB) -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan NTB melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023. Temuan bantuan sosial yang sempat ramai bisa berpotensi gagalnya Kota Mataram mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati Makruf menerangkan, BPK RI Perwakilan NTB masih melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Dokumen LPKD sedang dipersiapkan karena ditargetkan rampung pada 15 Maret 2024.Dari hasil audit pendahuluan, BPK meminta dokumen yang harus dilengkapi dan temuan-temuan untuk diselesaikan. “Saya
pikir apa yang sudah kita siap sesuai ketentuan,” kata Nelly ditemui di Kantor Walikota Mataram pada Senin 4 maret 2024.Beberapa temuan sebelumnya sedang berproses. Berbeda dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Akan tetapi, temuan itu juga sedang on progres dan dijadwalkan akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang menyangkut hal tersebut. “Insya Allah, hari Jumat ini, kita akan panggil OPD yang bersangkutan,” ujarnya.
Temuan bantuan sosial menjadi pekerjaan rumah yang belum dituntaskan. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram ini memastikan, permasalahan bansos juga bagian yang akan diselesaikan.
Meskipun diakui, temuan bansos akan menjadi penilaian dari auditor negara terhadap opini wajar tanpa pengeculian tahun 2024. “Insya Allah, kita sudah menjalankan semua rekomendasi itu,” terangnya.
Bansos yang belum tuntas berpotensi Mataram akan gagal mempertahankan opini WTP dari BPK. Nelly menegaskan, sepanjang rekomendasi telah dijalankan dan tetap berproses dipastikan tidak akan mempengaruhi atau mengganggu penilaian dari auditor.
Kecuali, tindaklanjut temuan tidak memiliki progres sama sekali bisa saja mempengaruhi terhadap penilaian tersebut. “Tahapan-tahapan administrasi sudah jelas dan ada aturannya,” katanya.
Pihaknya juga telah melayangkan surat teguran keras kepada OPD teknis yang mengeloa bansos agar segera menindaklanjuti baik secara administrasi maupun mengembalikan potensi kerugian negara. Sebagian besar diakui Nelly, OPD teknis telah menyetor kerugian negara tersebut, ke kas daerah. (cem)
Â