Giri Menang (Suara NTB) – Dinas Kesehatan Lombok Barat diminta mengembalikan klaiman BPJS senilai Rp2,8 miliar. Lantaran berdasarkan berdasarkan temuan BPKP, klaiman BPJS yang sudah dibayarkan puskesmas ditemukan bermasalah. Di antaranya ada yang meninggal yang masih masuk data BPJS dan dibayarkan pihak puskesmas.
Pihak dinas pun akan melakukan upaya koordinasi dan klarifikasi dengan pihak BPJS untuk penyelesaian temuan ini.
Kepala Dinas Kesehatan Lobar Arief Suryawirawan yang dikonfirmasi, Rabu 30 oktober 2024 mengatakan dari surat yang diterimanya terkait hasil audit BPKP bahwa temuan yang harus dikembalikan semua puskesmas di Lobar mencapai Rp 2,8 miliar.
Menurutnya, jumlah temuan masing-masing puskesmas yang harus dikembalikan berbeda-beda tergantung jumlah kepesertaannya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke BPJS terkait hasil pemeriksaan ini. Karena sebelumnya pihaknya belum pernah diajak komunikasi terkait hal ini oleh BPJS, sehingga data temuan ini keluar.
Temuan semacam ini tidak saja di Lobar, melainkan hampir seluruh Indonesia, sehingga mengundang perhatian dari secara nasional, di mana persatuan Dinas kesehatan dan puskesmas seluruh Indonesia sedang bersurat ke BPJS untuk meminta bertemu membahas hal ini. Pihaknya pun akan melihat apakah nanti hasil pertemuan itu, harus diminta mengembalikan atau ada alternatif lainnya.
Namun kalau diminta mengembalikan dalam tempo akhir tahun ini, sesuai surat BPJS tentu pihaknya tidak bisa memenuhi itu. Pihaknya kemungkinan bisa melakukan pengembalian pada tahun depan, itupun skemanya bisa melalui APBD atau dari pengurangan kapitasi puskesmas. Namun dirinya tetap meminta agar pengurangan kapitasi ini jangan sampai mengganggu pelayanan puskesmas.
“Kalau diminta mengembalikan kita akan minta per bulan berapa dari puskesmas supaya tidak mengganggu pelayanan,”tegasnya.
Pihaknya belum tahu pasti penyebab timbulnya temuan ini, namun hasil audit ini merupakan bantuan sosial PBI pusat. Bukan dari pemerintah daerah. Diduga temuan ini disebabkan adanya orang yang sudah meninggal, namun belum keluar dari data PBI terbayarkan. “Itu infonya,”ujarnya.
Padahal dalam proses klaim, usulannya dari desa kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial baru diajukan ke Kemensos. “Kami tinggal gunakan data itu,” klaimnya.
Alur dana PBI BPJS ini sendiri, dari pusat ke BPJS. Kemudian pihak BPJS memberikan kapitasi ke puskesmas sesuai jumlah kepesertaannya. Pihaknya berdalih tidak tahu apakah nama-nama yang masuk tersebut sudah tak layak, atau meninggal. “Kami di Dikes hanya melayani peserta BPJS yang sakit, masalah kepesertaannya bagaimana? Itu masih kami bicarakan,” ujarnya.
Pihaknya telah meminta semua desa untuk meng-update data warga yang masuk kepesertaan tersebut. (her)