Mataram (Suara NTB) – Oknum debitur nakal inisial R, warga Mataram Timur, Mataram kini mendekam di jeruji besi. Ia terjerat kasus fidusia karena melakukan over kredit secara sepihak.
Tindakannya yang melanggar hukum tersebut telah dilaporkan pihak Bussan Auto Finance (BAF) Mataram ke polisi dengan nomor laporan LP/71/V/2024/SPKT/ Polda NTB.
Area Office Head BAF Mataram, Iwan Hermawan mengatakan, R dilaporkan setelah tidak melaksanakan kewajiban sebagai konsumen sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2023 yang kontraknya dimulai Juni 2023.
“Kewajiban itu antara lain menyelesaikan pembayaran kredit dan menjaga unit yang dikredit,” kata Iwan.
Dia menjelaskan, R tidak mampu menunaikan kewajiban di bulan berikutnya setelah dua kali membayar angsuran.
Setelah dilakukan langkah klarifikasi dan kunjungan ke oknum debitur, pihak BAF Mataram baru mengetahui jika kendaraan yang dikredit sudah berpindah tangan alias digadaikan ke B.
Tindakan ini dilakukan R tanpa sepengetahuan pihak BAF Mataram. Selain R, oknum eks salesman inisial Y dan eks Spv sales inisial W warga Dusun Karang Kubu, Desa Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, penadah inisial B Kel Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram juga ikut diseret ke meja hijau.
Hal ini berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Kasus ini sudah masuk tahap dua dan kami tinggal menunggu jadwal persidangan saja,” ujar Iwan.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Iwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan pendekatan secara kekeluargaan ke R.
“Kami beberapa kali melakukan kunjungan mulai dari tim lapangan seperti tim collection, marketing bahkan saya sendiri pun sempat turun tangan menemui R dan keluarganya,” jelas Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Provinsi NTB ini, Jumat, 1 November 2024.
Hanya saja, upaya yang dilakukan pihak BAF Mataram tidak membuahkan hasil. R tidak menunjukkan itikad baik, sehingga langkah upaya hukum diambil pihak BAF Mataram.
“Kami awalnya membuka jalan agar R mau mengungkapkan posisi unit (motor, Red) di mana jika tidak mampu menyelesaikan kredit dan kita juga menawarkan untuk mencari solusi bersama-sama namun yang bersangkutan tidak mau kooperatif,” beber Iwan.
Diketahui, konsumen yang sudah tidak mau bertanggung jawab dengan alasan over alih kredit telah melanggar Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, segala tindakan yang mengarah kepada over alih kredit dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Iwan mengungkapkan jika langkah memperkarakan oknum konsumen nakal ke ranah hukum baru pertama kali dilakukan pihaknya.
“Upaya ini kami lakukan untuk menegaskan dan edukasi ke oknum konsumen semacam ini bahwa pihak BAF tidak main-main terhadap pelanggaran di perkara fidusia,” katanya.
Belajar dari kasus ini, Iwan mengajak kepada konsumen BAF untuk lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan yang menyangkut persoalan fidusia.
Selain bisa terancam sanksi hukum, data konsumen yang memiliki catatan buruk akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang digunakan perbankan dan lembaga pembiayaan.
Di sisi lain, BAF Mataram juga kedepan akan lebih banyak mengedukasi para konsumen mengenai efek hukum yang ditimbulkan jika melakuan pelanggaran seperti dilakukan R dan kawan-kawan. (r/bul)