spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDPPKB Fokus Intervensi Keluarga Risiko Stunting

DPPKB Fokus Intervensi Keluarga Risiko Stunting

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Mataram, lebih fokus mengintervensi keluarga berisiko stunting. Pasalnya, kasus anak bertubuh pendek ditargetkan turun mencapai 5 persen pada akhir tahun 2024.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mataram, H. M. Carnoto ditemui pada, Jumat, 1 November 2024 menjelaskan, pihaknya fokus menangani keluarga yang beresiko stunting. Keluarga beresiko stunting disebabkan oleh 4T yakni, nikah terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak anak, dan terlalu sering melahirkan. Oleh karena itu, sasaran pencegahannya pada ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan balita. Tujuannya adalah agar calon pengantin atau ibu hamil mengerti masalah seribu hari pertama kehidupan. “Sekarang kita sosialisasi di Kelurahan Bertais terhadap keluarga yang beresiko stunting,” terangnya.

Intervensi lainnya adalah, pemeriksaan kehamilan selama sembilan bulan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tekanan darah ibu hamil, dan pengecekan hemoglobin. Ibu hamil kata Carnoto, akan diberikan vitamin supaya tidak melahirkan bayi stunting. Ia mengapresiasi seluruh puskesmas di Kota Mataram memiliki alat ultrasonografi (USG), sehingga ibu hamil bisa rutin memeriksa kandungnya selama sembilan bulan. “Kita bersyukur di setiap puskesmas sudah ada alat USG,” ujarnya.

Langka preventif ini harus dilakukan secara terus-menerus. Artinya, jika bayi lahir stunting maka permasalahan ini tidak akan selesai. Sementara, Pemkot Mataram menargetkan kasus stunting turun mencapai 5 persen pada akhir tahun 2024 dari 7,9 persen atau 1.900 balita.

Menurut Carnoto, pemerintah harus intens mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada warga terutama ibu hamil mengkonsumsi makanan bergizi, termasuk memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam makanan bergizi seperti kelor dan lain sebagainya. Tujuannya untuk mengendalikan pengeluaran serta gampang diolah.

Tantangan dihadapi kata dia, kasus pernikahan anak. Semestinya, orang tua menikahkan anaknya sesuai yang diatur undang-undang yakni, 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. “Kalau terlalu muda beresiko karena organ produksinya belum kuat, sehinga kemungkinan anak lahir stunting,” katanya mengingatkan.

Selain itu, ibu melahirkan harus memberikan ASI eksklusif. Asi yang pertama keluar mengandung kolostrum yang baik untuk kekebalan sehingga bayi lahir sehat. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO