Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa, memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka IK alias Toto di dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Combine Harvester yang bersumber dari Pokir DPR RI.
“Masa penahanannya kita perpanjang selama 40 hari kedepan untuk mempermudah proses penydikan terhadap perkara tersebut sekaligus pemberkasan, ” kata Kasi intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada Suara NTB, Senin, 4 November 2024.
Sebelumnya tersangka Toto sudah dititip penahanannya selama 20 hari di Lapas Kelas II A Sumbawa sejak tanggal 14 Oktober. Karena masa penahanannya akan habis dilakukan masa perpanjangan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kita perpanjang untuk memudahkan proses pemeriksaan dan ini merupakan masa perpanjangan pertama,” tambahnya.
Zanuar pun meyakinkan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Dimana temuan awal, potensi kerugian negaranya mencapai Rp450 juta sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran.
“Kalau potensi kerugian keuangan negara sudah ada sekitar Rp450 jura tinggal kita kuatkan dengan hasil audit dari Inspektorat,” timpalnya.
Zanuar pun memastikan, akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang saat ini dititipkan di Lapas Sumbawa untuk menggali informasi lebih lanjut. Apalagi Alsintan tersebut saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti setelah disita dari pembeli yang berada di Lombok Timur.
“Tersangka tetap akan kita periksa kembali nantinya, sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut, ” tegasnya.
IK di kasus itu berperan sebagai penjual bantuan Alsintan itu ke pihak lain. Tersangka sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso, kecamatan Buer untuk mengajukan proposal bantuan tersebut yang bersumber dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Setelah proposal tersebut disetujui dan diserahterimakan melalui Kelompok Tani, tersangka langsung mengambil bantuan tersebut dan dijual ke Kabupaten Lombok Timur, ” ucapnya.
Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp450 juta.
“Tersangka masih kita titip di lapas Sumbawa untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya menghilangkan barang bukti dan kabur,” terangnya.
Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)