spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTarif Parkir di Mataram Naik, Pelayanan Belum Maksimal

Tarif Parkir di Mataram Naik, Pelayanan Belum Maksimal

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram akan menaikkan tarif parkir. Kenaikannya cukup fantastis, mencapai 100 persen. Kenaikan tarif apabila kinerja pelayanan parkir maksimal.

Pantauan Suara NTB, juru parkir (jukir) lebih banyak menunggu pengendara memarkirkan kendaraannya di titik parkir tanpa harus membantu atau mengerjakan apapun. Dengan bermodalkan lipri, jukir dengan mudah mendapatkan uang tanpa mengeluarkan keringat sama sekali.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin membenarkan tarif parkir naik dari sebelumnya Rp1.000 untuk motor menjadi Rp2.000 sekali parkir. Sedangkan, khusus mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 sekali parkir. Kenaikan tarif ini dimulai sejak 1 Januari 2024 pasca disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pendapatan daerah dan retribusi daerah.

Namun demikian, tarif parkir dinaikkan dengan catatan kinerja pelayanan parkir ditingkatkan, sehingga ada peluang pengurangan selama kinerja pelayanan parkir belum membaik. “Karena masyarakat tidak berkeberatan kenaikan tarif parkir asalkan pelayanan parkir meningkat,” kata Zulkarwin ditemui pada Kamis (7/3).

Ia mengakui, kinerja pelayanan parkir di Kota Mataram belum maksimal. Hal ini akan diubah dengan menambah koordinator lapangan dari sebelumnya 15 orang menjadi 21 orang. Satu korlap memiliki tanggungjawab mengawasi 40 juru parkir. Selain itu, ketaatan jukir menawarkan pembayaran non tunai juga sangat kurang. Alasannya ada peluang kendaraan parkir lainnya tidak membayar. “Itu kita coba akan menempel Qris di titik parkir, tetapi harus hati-hati juga berpotensi diubah orang,” terangnya.

Pelaksanaan kebijakan Perda 1 tahun 2024, dinilai masih masa transisi, meskipun ia mengklaim tidak ada kebijakan untuk memastikan kapan produk hukum itu mulai berlakukan. Artinya, pasca disahkan mau tidak mau harus meningkatkan kinerja.

Mantan Camat Selaparang ini menegaskan, kenaikan tarif parkir berimbas pada realisasi. Di tahun 2024, target retribusi parkir Rp15,5 miliar. Angka ini sebenarnya dengan asumsi bahwa 80 persen tarif pengguna kendaraan roda dua naik, sedangkan roda empat belum mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif parkir justru diprotes oleh masyarakat. Yani, warga Lingkungan Gebang Baru, Kelurahan Pagesangan Timur, keberatan tarif parkir dinaikkan. Ia menilai kebijakan itu akan memberatkan masyarakat, apalagi juru parkir sama sekali tidak membantu. “Kita belanja ke pasar modern, tukang parkirnya duduk santai. Begitu mau pergi langsung dibunyikan lipri minta uang,” keluhnya.

Tata kelola parkir semestinya diubah secara total. Jukir harus memiliki atribut lengkap serta membantu pelanggan. Ia tidak mempermasalahkan jika tarif naik tetapi pelayanan maksimal. “Coba lihat jukir di Ruby itu. Mereka duduk santai di bawah pohon terus begitu keluar dapat uang. Enak sekali jadi jukir,” ucapnya.

Pengakuan berbeda disampaikan Ratna. Ia telah terbiasa membayar parkir motor Rp2.000, padahal ia mengetahui sekali parkir Rp1.000. “Saya ndak mau berdebat, biarkan saja,’’ tuturnya. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO