Dompu (Suara NTB) – Plt Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Pajo, Suryadin, S.Pd diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu dalam kasus tindak pidana pemilu yang dibacakan, Senin, 4 November 2024. Suryadin dihukum dengan hukuman percobaan dengan denda Rp.3 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diharuskan membayar biaya perkara Rp.5 ribu.
Putusan majelis yang dipimpin hakim ketua, Ricky Indra Yohanis, SH dan didampingi Rizky Ramadhan, SH, MH bersama Raras Ranti Rossimorry, SH selaku hakim anggota juga memerintahkan jaksa untuk untuk mengembalikan HP milik Suryadin yang menjadi barang bukti (BB) untuk dikembalikan.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwah diberi waktu 3 hari untuk upaya hukum lebih lanjut atas putusan majelis hakim.
PH terdakwah, Ilham Yahyu, SH yang dikonfirmasi, Selasa, 5 November 2024 mengaku, putusan majelis hakim yang menghukum bersalah kliennya dan didenda Rp.3 juta subsider 3 bulan kurungan dapat diterima. Walaupun majelis memberi waktu 3 hari untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut. “Kami terima putusannya. Ndak tau JPU, apakah mereka ajukan banding atau tidak,” kata Ilham.
JPU kasus Tipilu, Adda’watul Islamiyah, SH, MH yang dihubungi terpisah belum memberikan keterangan. “Kita belum koordinasi, apakah ada upaya hukum lebih lanjut atau tidak pasca diputus bersalah dengan denda Rp.3 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, SH selaku divisi penanganan perkara.
Sebelumnya, Suryadin dalam pemeriksaan oleh majelis hakim mengakui akun FB Surya Pajo merupakan miliknya dan dirinya yang mengupload foto bersama H Kader Jaelani pada 3 Oktober 2024. Foto itu diambil saat mengikuti kegiatan trabas tahun 2022 lalu.
Bersama foto itu, iapun menuliskan kalimat yang dinilai bernuansa kampanye. Karena H Kader Jaelani yang juga Bupati Dompu ini kembali mencalonkan diri pada Pilkada tahun 2024. Karena Suryadin berstatus sebagai ASN pengawas SD dan Plt Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Pajo, sehingga ia disangkakan dengan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) undang- undang Pilkada. (ula)