Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST., MT., mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan merevisi pencabutan izin PT TCN. Untuk kebutuhan air bersih masyarakat yang ada di Gili Trawangan dan Gili Meno akan dibawa melalui darat oleh PDAM.
“Hasil pertemuan itu KKP tetap kokoh pada pendiriannya bahwa KPPL tidak ditunda, tetap diberlakukan sehingga salah satu langkah jangka pendek kebutuhan air itu PDAM sanggup membawa air dari darat ke gili,” ujarnya kepada Suara NTB, Rabu, 6 November 2024.
Seperti diketahui, KKP telah mencabut izin lokasi penyulingan air PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Pencabutan izin tersebut karena perusahaan ini melakukan penyulingan di luar area yang sudah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem dan lingkungan yang ada di lokasi tersebut.
Menurut Muslim yang menjadi permasalahan KKP bukan berada pada izin penyulingan yang dilakukan perusahaan tersebut. Tetapi terletak pada ketidaksesuaian lokasi penyulingan. Yang mana menurut Asisten II KLU bahwa PT TCN melakukan tambahan area penyulingan tanpa adanya kerja sama terlebih dahulu.
Adapun untuk kebutuhan air bersih warga Gili Meno dan Trawangan, Muslim menyatakan DPRD KLU siap mengawal proses pemberian air bersih oleh PDAM tersebut. “Pihak DPRD KLU siap mensupport kegiatan PDAM sepanjang dikomunikasikan dengan baik antar Pemda KLU dan DPRD,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan pemasangan pipa bawah laut Pemerintah Daerah KLU bersama dengan DPRD KLU mengalami kendala karena adanya kontrak kerja sama Pemda KLU dengan PT TCN yang sampai puluhan tahun.
“Proses itu membuat PDAM sedikit kesulitan keluar dari upaya dia untuk melakukan usaha air secara mandiri. Sebenarnya ruangnya ada,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan Permendagri 141 Tahun 2017 yang merevisi Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang batas wilayah, bahwa pulau-pulau kecil itu adalah hak administrasi pengelolanya ada di Kabupaten. Sehingga berdasarkan hal ini, harusnya Pemda KLU telah memikirkan bagaimana pengembangan pulau dan pemenuhan hak masyarakat yang ada di pulau kecil tersebut. Termasuk pemberian hak air bersih.
Menurutnya, jika Pemda KLU telah memikirkan hal tersebut, otomatis kejadian seperti ini tidak akan berulang karena Pemda telah mempunya solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan air bersih yang kerap kali terjadi ini.
“Sehingga pola penyelesaian atau solusi masalah-masalah itu tidak berbasis parsial dan jangka pendek,” tegasnya. (era)