Sumbawa Besar (Suara NTB) – Bawaslu Sumbawa mengingatkan kepada pasangan calon dan tim sukses untuk tidak melakukan politik uang (Money Politik) di Pilkada karena memiliki konsekuensi hukum berupa pidana dan denda yang tidak sedikit.
“Praktek politik uang tidak hanya merusak demokrasi, melainkan hal tersebut dapat menyeret para pelaku dengan pidana penjara 6 tahun dan denda miliaran rupiah, ” tegas kordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Rabu, 6 November 2024.
Jho melanjutkan, sanksi tersebut lebih berat dibandingkan dengan di Pemilu. Di Pemilu, ketentuan larangan dan sanksi pidana terhadap praktik tersebut dibagi dalam beberapa kategori yakni politik uang saat kampanye, masa tenang, dan pada hari pemungutan suara.
“Sanksinya jelas yakni pidana penjara dan denda, paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta dan paling lama 4 tahun serta denda Rp48 juta,” ucapnya.
Sementara, di Pilkada, di pasal 187A Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota disebutkan, pelaku politik uang dapat dipidana paling sedikit 32 bulan kurungan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Pasal yang sama juga berlaku bagi penerima. Makanya hati-hati kalau menerima uang sebagai imbalan untuk pemilih di Pilkada. Sanksinya lebih berat dari pada Pemilu,’’ ujarnya.
Jho mengimbau kepada warga untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi. Laporan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu, bisa juga di Sekretariat Panwascam maupun di Pengawas Kelurahan Desa (PKD) termasuk juga secara online melalui aplikasi Sigap Lapor.
“Di ketentuan terbaru, jadwal penerimaan laporan mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita untuk hari Senin-Kamis. Pukul 08.30 sampai pukul 16.30 untuk hari jumat. Untuk masa tenang dan hari pemungutan suara, penerimaan laporan 24 jam,’’ tukasnya. (ils)