Dompu (Suara NTB) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa Riwo tahun 2019 hingga 2021 yang ditangani Kepolisian Resort Dompu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Pelimpahan dilakukan bersama 2 orang tersangka berinisial Arf dan Srf sebagai mantan kepala Desa dan kepala urusan keuangan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tersangka Arf sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu. Arf diduga kabur keluar daerah ketika mengetahui akan ditahan sebagai tersangka sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. Namun Arf akhirnya menyerahkan diri pekan lalu setelah kabur sekitar 2 bulan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, SH dalam keterangannya, Rabu kemarin mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 perkara tindak pidana korupsi anggaran Desa Riwo tahun anggaran 2019 – 2021 oleh penyidik Polres Dompu pada Rabu siang. Penerimaan tahap 2 diterima oleh Joni Eko Waluyo, SH dan Ilham Sopian Hadi, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun barang bukti yang diterima berupa dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Riwo dari 2019 sampai 2021. Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Dompu selama 20 hari sampai 29 Juli 2024 atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram,” kata Joni.
Kasus dugaan korupsi anggaran Desa Riwo ini merugikan keuangan negara hingga Rp.322,143 juta berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat. “Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran ADD/DD pada Desa Riwo ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.322,143 juta,” ungkapnya. (ula)