spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAHasil Konsultasi Pemda ke KKP, TCN Tidak Taat, KKP Prioritaskan Pemasangan Pipa...

Hasil Konsultasi Pemda ke KKP, TCN Tidak Taat, KKP Prioritaskan Pemasangan Pipa Bawah Laut

Tanjung (Suara NTB) – Jajaran Pemda Lombok Utara (eksekutif, legislatif dan Perusda PDAM) didampingi OPD Pemprov NTB, melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait status PT. TCN – perusahaan mitra KPBU Pemda Lombok Utara, awal pekan ini. Penjelasan yang diperoleh dari KKP, disebutkan bahwa Izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut TCN yang sudah dicabut tidak dapat dipulihkan. Sebaliknya, KKP dalam proses penilaian pelaksanaan kegiatan terhadap Izin Lokasi Perairan (ILP) TCN menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut “Tidak Taat”.

Untuk diketahui, pada konsultasi tersebut melibatkan Asisten II Setda Lombok Utara, Asisten II, Ir. Hermanto, Kadispar KLU, perwakilan manajemen PDAM, Raden Wahyu Darmajati, Komisi I dan Komisi II DPRD, serta pejabat Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan Dinas Kesbangpol Prov NTB.

Usai mengikuti konsultasi tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nasrudin, S.HI., kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024, mengungkapkan KKP secara prinsip, meminta Pemda Lombok Utara memprioritaskan untuk memasang perpipaan bawah laut (PDAM) melanjutkan akses yang sudah ada di Gili Air ke Gili Meno dan berlanjut ke Gili Trawangan.

“Izin TCN yang sudah dicabut tidak dapat digunakan lagi. Dalam rapat kemarin, semua menilai bahwa sesungguhnya Pemda ini tersandera (KPBU) dengan KPBU itu,” tegas Nasrudin.

Berdasarkan penjelasan KKP pula, kata Nas, kesimpulan KKP menyatakan bahwa perusahaan tersebut “Tidak Taat”. Bahkan, arahan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, menegaskan bahwa TCN harus melakukan penyesuaian dan permohonan baru persetujuan KKPRL dari KKP, mengembalikan izin yang dimiliki dan memohonkan kembali KKPRL melalui sistem OSS. Artinya, TCN harus mulai dari Nol lagi karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat menurut KKP.

Menurut KKP, tambah Nas, TCN telah memperoleh ILP pada 13 Januari 2020. Sejak itu, KKP melakukan penilaian teknis selama tiga kali. Penilaian teknis pertama dilakukan 22 Juni 2023 dengan hasil penilaian bahwa permohonan TCN ditolak dengan alasan, pada Agustus 2023.

Selanjutnya pada Oktober 2023, KKP melakukan penilaian pelaksanaan. KKP mendapati pipa intake TCN berubah fungsi menjacdi pipa out take. Kemudian pada rentang 6-7 Desember 2023, KKP melakukan verifikasi lapangan, dimana KKP menemukan beso bor milik perusahaan di dekat yang belum berizin. Dasar inilah KKP kemudian mengeluarkan penilaian teknis kedua dengan hasil bahwa permohonan kembali ditolak, dengan alasan, pada Januari 2024.

Usai mendapat penolakan kedua kali oleh KKP, dinamika kemudian muncul di lapangan. Masing-masing pada April dan Mei 2024, dimana di lokasi ILP TCN terdapat semburan material. Fakta lapangan ini kemudian menguatkan KKP untuk mengeluarkan hasil penilaian ketiga pada Mei 2024. Dimana permohonan TCN kembali ditolak, dengan alasan, pada Juni.

Keesokan harinya, pada 25 Juni 2024, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut – KKP, melakukan kunjungan ke lokasi ILP TCN di Gili Trawangan. Di saat bersamaan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga melakukan pengawasan. Hasil pengawasan itu kemudian diekspose pada 26 Juni 2024.

Dengan berbagai fakta lapangan itu, KKP kemudian mengeluarkan larangan pelaksana kegiatan ILP TCN pada Juni 2024, lalu diikuti oleh Pencabutan ILP PT TCN oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada bulan September 2024. “Hasil penilaian pada periode pengawasan itulah, KKP menyimpulkan bahwa TCN Tidak Taat,” tegas Nas.

Menurut legislatif Fraksi Gerindra – DPRD Lombok Utara ini, dengan dicabutnya izin PT. TCN oleh Menteri KP RI, maka status TCN tidak perlu diperdebatkan lagi. Artinya, Pemda Lombok Utara harus memiliki kemandirian dalam mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh kebijakannya tanpa melibatkan TCN lagi.

Pun demikian dengan KKP, lanjut dia, telah menyinggung bahwa pada tahun 1994 KKP sudah mengeluarkan zona arus kabel dari daratan Lombok ke Tiga Gili, dan begitu sebaliknya. Zona itu telah mengatur area yang boleh dan tidak boleh dilewati instalasi.

“Kami jelas akan mendukung melalui anggaran jika pipa bawah laut dibangun, pusat pun tidak akan tinggal diam. Karena isu ini sudah menjadi perhatian nasional, tapi saat ini yang paling penting jamin dulu air untuk warga di sana,” tandasnya. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO