Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) telah mengagendakan kegiatan Safari Ramadhan pada bulan puasa. Sesuai agenda, kegiatan rutin tiap bulan puasa ini akan diadakan di 10 titik atau desa. Di mana tim safari yang akan turun dibagi menjadi dua.
Sedangkan untuk jam kerja aparatur selama puasa dipangkas, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Lobar Hj Sumiatun. Dalam SE nomor 800/55/ORG/2024 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Lobar yang ditandatangani bupati, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pihaknya menyampaikan beberapa hal, diantaranya meminta kepada semua Pegawai Muslim baik ASN, Pegawai BUMD, Pegawai Sekretariat Lembaga Non Struktural, Perangkat Desa dan Pegawai Kontrak Muslim untuk menyemarakkan Ramadhan 1445 H dengan melaksanakan Tahsin, Tilawah dan Tahfidzul Qur’an secara bersama-sama setiap pagi sebelum mulai bekerja atau jam 08.00 sampai 08.30 Wita, di tempat kerja masing-masing, dengan penanggung jawab semua Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja.
Laporan kegiatan melalui WhatsApp Grup Kepala OPD atau Sekretaris OPD dan Administrator atau WA Group Unit Kerja secara berjenjang serta CS dipindai dengan CamScan dipublikasikan di website atau media sosial resmi dan media elektronik lainnya. Waktu pelaksanaan tahsin, tilawah dan tahfidzul Qur’an bagi pegawai Rumah Sakit dan Puskesmas menyesuaikan dengan jadwal layanan pasien dan bagi Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan jadwal ujian sekolah atau ujian tengah semester anak didik.
Menghentikan kegiatan atau pekerjaan 10 menit sebelum azan Dzuhur dikumandangkan untuk selanjutnya salat berjamaah di masjid atau mushalla serta memperbanyak istighfar dan taubat agar terhindar dari bala’, wabah dan bencana. “Jam kerja efektif bagi unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan memenuhi minimal 32 jam per pekan,” terangnya. Jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja masuk pukul 08.00 pulang 15.00 dan hari Jumat pulang pukul 15.30.
Sedangkan yang masuk 6 hari kerja, masuk kerja pukul 08.00 pulang 12.00 hingga 13.45 siang. Dalam surat itu diatur juga soal pakaian, cuti bagi aparatur, mudik dan lainnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Lobar Afgan Kusumanegara menjelaskan, pada bulan puasa nanti Pemkab Lobar mengadakan Safari Ramadhan. “Safari Ramadhan dimulai hari Jumat 14 Maret sampai dengan Jumat 29 Maret, kita ambil hari Jumat atau malam Sabtu,” jelasnya, kemarin. Sasaran Safari Ramadhan ini, satu desa di masing-masing kecamatan.
Dalam kegiatan Safari Ramadhan ini dibagi dua tim yang turun. Tim 1 dipimpin oleh Bupati Lobar untuk wilayah bagian selatan, sedangkan tim 2 dipimpin oleh Sekda H. Ilham ke wilayah bagian utara. Sehingga sekali turun safari menyasar dua masjid, “jumlah keseluruhan titik safari ramadhan 10 titik,”sebutnya.
Dalam kegiatan safari ini, selain Salat Isya dan Tarawih berjamaah. Pemda juga memberikan bantuan Rp25 juta kepada pengurus masjid. Ada juga bantuan santunan dari Baznas, dimana per desa 20 orang fakir miskin, dhuafa.
Nantinya pada penyerahan bantuan yang diberikan secara simbolis kepada perwakilan warga. Ditambah lagi, kata dia, ada bingkisan dari PTAM Giri Menang. Ia menambahkan, untuk 10 lokasi Safari Ramadhan antara lain, Desa Sekotong Barat, Desa Jakem Kecamatan Lembar, Desa Mesanggok Gerung, Desa Kuripan Kecamatan Kuripan, Banyumulek, Kecamatan Kediri, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Desa Persiapan Reban Madani Kecamatan Lingsar, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari dan Desa Persiapan Penanggak, Kecamatan Batulayar. (her)