Mataram (Suara NTB) – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan berkas enam tersangka mahasiswa perusak gerbang DPRD NTB pada aksi kawal putusan MK pada 23 Agustus lalu sudah diserahkan ke Jaksa.
“Mahasiswa sudah tahap pertama ke kejaksaan berkasnya. Tinggal nanti kita tunggu pihak kejaksaan apa petunjuknya,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 11 November 2024.
Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses penyelidikan identitas. Yang mana berdasarkan penuturan Syarif, identitas dua tersangka tidak ditemukan dalam data. “Masih lidik identitas. Karena ke-enam mahasiswa tidak menyebutkan jika dua orang ini temannya, dia juga tidak terdata di Dukcapil, kemudian dia juga tidak terdata di mahasiswa yang lagi dicari,” lanjutnya.
Sebelumnya, untuk mengetahui dua terduga ini. Dirreskrimum Polda NTB menggunakan teknologi face recognition untuk mendapatkan dua identitas terduga tersangka. Namun ternyata, data kedua terduga tersebut tidak ditemukan di Dukcapil, sehingga kemungkinan kedua terduga masih berada di bawah umur.
Meski demikian, polisi masih berusaha mencari tahu identitas siapa kedua terduga tersebut. Setelah berhasil diidentifikasi, dilanjutkan dengan pemanggilan para terduga untuk dimintai keterangan. “Kita lihat nanti perannya seperti apa. Kalau perannya bisa kita tolerir, kita tolerir, masih di bawah umur kan,” katanya.
Perlu diketahui, pada aksi kawal putusan MK tiga bulan lalu, massa tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa saja. Tetapi anak SMA/SMK juga turut menuntut DPRD NTB untuk mengawal putusan MK terkait syarat batas usia calon Kepala Daerah.
Aksi yang dilakukan oleh ribuan demonstran ini berakhir ricuh hingga menyebabkan rusaknya gerbang DPRD NTB. Karena perusakan ini, DPRD NTB melaporkan mahasiswa atas indikasi perusakan fasilitas daerah. Sampai saat ini, kasus tersebut masih berjalan meski beberapa kali mahasiswa turun meminta DPRD NTB mencabut laporan. (era)