Mataram (Suara NTB) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram (Unram) meminta hearing atau dengar pendapat kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Laporan Perlindungan Hukum pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Permohonan LPH ini atas dasar pelaporan mahasiswa Unram yang melakukan aksi kawal putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu. Akibat pelaporan ini, enam mahasiswa menjadi tersangka atas kasus pengrusakan gerbang DPRD NTB.
Berdasarkan surat laporan yang dikirim oleh BEM Unram tersebut, dikatakan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh pihak DPRD merupakan tindakan pembungkaman demokrasi. Yang mana suara rakyat dibungkam oleh pihak perwakilan rakyat.
Menurut Presma BEM Unram selaku yang menandatangani permohonan LPH tersebut, dikatakan bahwa massa aksi pada masa itu meminta dengan baik agar Ketua DPRD NTB mau mendatangi massa dan menyetujui Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Namun, sampai dengan sore hari, tidak ada itikad baik dari pihak DPRD NTB, sehingga terjadilah kericuhan yang menyebabkan rusaknya gerbang bagian Selatan DPRD NTB.
Diketahui, karena kerusakan engsel gerbang DPRD tersebut, 16 mahasiswa menjadi terduga dan harus menyempatkan waktunya untuk diperiksa oleh kepolisian. Dari 16 mahasiswa, enam sudah ditetapkan sebagao tersangka.
Ke-enam tersangka mahasiswa ini diketaahui masih berada di Semester III dan IV. Sehingga, pihak BEM Unram sangat menyayangkan pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB, apalagi dirinya menjadi Ketua Alumni Ikatan Unram.
Selain itu, Ketua DPRD NTB ini juga dikatakan menyebarkan hoax tentang mahasiswa pada rapat Paripurna DPRD NTB yang diselenggarakan, Senin, 11 November 2024 kemarin. Yang mana mahasiswa dituduh melakukan pelecehan seksual pada saat aksi demonstrasi.
Hearing public oleh BEM Unram ini diminta diterima oleh Pj Gubernur NTB, pihak kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait pada Senin, 18 November 2024 besok. (era)