Taliwang (Suara NTB) – Hingga memasuki bulan Maret tahun ini tercatat masih ada sebanyak 9 desa di Kabupaten Sumbawa Barat yang belum juga selesai melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KSB melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rizki Syahputra mengatakan, rata-rata penyebab terlambatnya desa menyelesaikan APBDes-nya dikarenakan hal klasik. Pertama karena menunggu kelengkapan data Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan fisik dan kedua belum adanya titik temu kesepakatan antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait seluruh menu APBDes.
“Ya yang sembilan desa itu, sebabnya itu. Kalau bukan karena RAB-nya ya belum selesai dengan BPD-nya. Itu saja yang membuat mereka masih molor sampai sekarang,” terang Rizki kepada wartawan, Kamis (14/3).
Terhadap desa yang belum menyelesaikan APBDes-nya itu, DPMD sudah memberi tenggat waktu. Rizki mengaku, pihaknya menargetkan seluruh desa pada pekan depan telah memposting APBDes-nya pada aplikasi Siskeudes. “Artinya besok (hari ini) batas terakhir mereka menyelesaikan dan langsung mengunggahnya ke aplikasi,” cetusnya.
Sementara itu terhadap desa yang telah menyelesaiakan APBDes. Rizki mengatakan, beberapa sudah ada yang mulai melakukan pencairan tahap pertama. Sementara sisanya sedang dalam tahap pengajuan pencairan. “Pokoknya yang sudah selesai APBDes-nya tinggal menunggu pencairan saja,” paparnya.
Pada pencairan keuangan desa tahun ini, ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Rizki menuturkan tahap penyaluran anggaran pembangunan desa kini tidak lagi dalam 3 tahap. Melainkan hanya 2 tahap saja.
Tidak saja tahapannya yang berubah, komposisi besaran anggaran yang disalurkan di tiap tahap juga dibuat berbeda sesuai dengan status desa bersangkutan.
“Kalau yang statusnya desa Mandiri komposisi pebyalurannya untuk tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Nah kalau desa berkembang kebalikannya. Komposisinya 40 persen pertama dan 60 persen tahap dua,” urai Rizki.
Mengenai penyelenggaraan keuangan desa, selain keterlambatan APBDes, Rizki mengungkapkan, soal pelaporan juga masih kerap tidak diindahkan oleh desa. Padahal aturan sudah sangat jelas, bahwa proses pencairan anggaran pada tiap tahapan syaratnya adalah laporan penggunaan anggaran tahap atau tahun sebelumnya. “Kalau musim pelaporan selalu saja ada desa yang telat. Alasannya macam-macam, padahal mereka tahu tanpa SPJ anggaran berikutnya tidak alan cair,” imbuh Rizki.(bug)