Mataram (Suara NTB) –A Rasyid selaku terdakwa korupsi dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) Cabang Sape divonis selama 5 tahun penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa A. Rasyid dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih, Kamis 14 maret 2024.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Selain pidana pokok, majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp499 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi kerugian negara. “Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara,” ucapnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, dimana terdakwa dituntut hukuman pidana selama 5,5 tahun penjara. Sementara untuk uang pengganti masih tetap sama yakni Rp499 juta yang berubah hanya subsider kurungannya saja yakni 2 tahun dan 9 bulan. (ils)