Mataram (Suara NTB) – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram mendorong pelaku usaha memiliki sertifikat halal. Sertifikat ini akan dampak terutama memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk mengkonsumsi produk makanan.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani dikonfirmasi, Rabu, 20 November 2024 menjelaskan, Kementerian Agama Republik Indonesia menargetkan penerbitan produk halal bagi pelaku usaha secara menyeluruh di tahun 2024. Akan tetapi, ketidaksiapan infrastruktur dan sumber daya manusia mengakibatkan target itu diundur di tahun 2025. Kebijakan pemerintah pusat perlu disosialisasikan mulai dari kesiapan lembaga, karena penerbitan sertifikat halal bukan hanya kewenangan Majelis Ulama Indonesia. “Kementerian Agama memberikan peluang bagi lembaga swasta untuk melakukan pendampingan serfikasi halal,” terangnya.
Tetapi penertiban sertifikat halal diutamakan adalah self declear atau jalur sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan penyataan dari pelaku usaha. Sertifikat halal diperuntukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, meskipun ada regulasi masih memerlukan form dari MUI yang memiliki peralatan untuk menilai kadar kandungan produk makanan dan seterusnya.
Dhani menambahkan, penertiban sertifikat halal juga dilakukan oleh Universitas Islan Negeri dan Nadhatul Ulama. Artinya, pelaku UMK diberikan keleluasaan untuk memilih lembaga atau universitas yang dapat menerbitkan sertifikat halal. “Saya juga didatangi oleh salah satu lembaga meminta data. Walaupun penerbitan sertifikat halal ini dikenakan biaya operasional,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram mengakui, pelaku UKM jarang berpikir untuk mengurus sertifikat halal, karena berpikir praktis produk laku dan mendapatkan uang. Kemampuan berpikir pelaku UKM mendapatkan keuntungan hari itu saja dengan jangkauan pasar terbatas. Perlu pikirkan adalah kata dia, pengembangan supaya UMKM naik kelas, produk mereka dipamerkan dan lain sebagainya.
“Semua itu harus ada legalitas dan sertifikasi halal walaupun bukan makanan tetapi pelayanan jasa, tetapi paling pokok adalah makanan dan minuman,” ujarnya.
Ia tidak menyebutkan jumlah pelaku UKM yang memiliki sertifikat halal padahal jumlah UKM di Kota Mataram mencapai 33 ribu. Namun demikian, pihaknya memiliki program bagi pelaku UKM yang memiliki PIRT dan izin edar akan difasilitasi mengurus sertifikat halal. “Kami memiliki kuota 150 pelaku UKM untuk mengurus sertifikat halal,” demikian kata dia. (cem)