Mataram (suarantb.com)-Pemerintah melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly, telah mengamanatkan untuk melaksanakan peningkatan layanan masyarakat pada tingkat Kabupaten/Kota untuk mengutamakan layanan berbasis Hak Asasi Manusia.
Selasa 6 februari, Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Kantor Bupati Sumbawa Barat guna berkolaborasi dalam memberikan penyelenggaraan pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai – nilai HAM. Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB Pungka M Sinaga beserta jajaran hadir bertemu dengan Mulyadi selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta Hasanudin selaku plt.Kabag Hukum Pemkab Sumbawa Barat.
“Sesuai perintah Kakanwil Kemenkumham NTB, hadirnya kami disini untuk berdiskusi terkait kendala di lapangan, serta guna meningkatkan penilaian KKP HAM dan AKSI HAM di Kabupaten Sumbawa Barat”, ungkap Pungka.
Kanwil Kemenkumham NTB juga akan membentuk Gugus Tugas Bisnis dan HAM sesuai Perpres Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Gugus tugas tersebut akan diketuai langsung oleh Gubernur, dan Kanwil Kemenkumham NTB sebagai Sekretariat. “Kami juga akan melakukan sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) agar Pemkab Sumbawa Barat dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM”, tambah Pungka.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat menyampaikan, “Penilaian Kota/Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) merupakan tolok ukur penerapan HAM dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat terus terjaga, sehingga dapat meraih predikat Kota/Kabupaten peduli HAM”. (r/*)