spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBTerhalang Dokumen, Pemulangan 7 PMI NTB Korban Lakalantas di Malaysia Ilegal

Terhalang Dokumen, Pemulangan 7 PMI NTB Korban Lakalantas di Malaysia Ilegal

Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Teansmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban lakalantas asal NTB di Kilometer 448 Jan Sarikei, Sarawak, Malaysia, pada Kamis, 21 November 2024 lalu adalah PMI ilegal.

Ia menjelaskan, tujuh PMI tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen diri dan dokumen resmi sebagai PMI asal Indonesia.

“Iya (mereka ilegal, red), makanya dari dulu kita ingatkan kalau mau ke luar negeri itu lewat jalur yang benar (bukan pakai jalur ilegal),” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 25 November 2024.

Gede menuturkan, ke-tujuh PMI tersebut merupakan PMI yang datang ke Malaysia untuk bekerja. Yang mana mereka berangkat dari Bandara Internasional Lombok dan transit di Surabaya secara mandiri tanpa memiliki Paspor. Sampai di Pontianak, tujuh PMI ini dijemput oleh calo dan nyebrang ke perbatasan Serawak. Sampai di Serawak, mereka mengalami kecelakaan tragis diduga karena menghindari razia polisi.

Berdasarkan penuturan mantan Kadis Kominfotik ini, tujuh PMI ilegal yang tewas di Serawak saat ini belum bisa dipulangkan ke tanah air. Hal ini karena Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) masih kesulitan mendapatkan berkas kerja milik tujuh warga NTB tersebut.

“Pemulangan masih kita tunggu, karena dokumennya nggak ada, makanya KBRI masih minta datanya. Jadi kami belum tau pemulangannya kapan. Posisi jenazah saat ini masih di Serawak,” jelasnya.

Gede menyatakan, karena tujuh PMI tersebut tidak memiliki dokumen persyaratan kerja di luar negeri. Sehingga mereka dinyatakan sebagai bukan PMI, tetapi Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memulangkan tujuh WNI dari Pulau Lombok tersebut, Gede mengaku Pemprov NTB telah berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten hingga pihak KBRI di Malaysia. “Mereka kan WNI, bukan PMI, apalagi tidak ada dokumen,” ucapnya.

Adapun identitas tujuh korban tewas akibat kecelakaan tersebut yaitu Agus Muliadi dari Lombok Tengah, Suandi Putra Kedaro dari Lombok Tengah, Jumahir dari Lombok Timur, Rumintang dari Lombok Timur, Ridoan dari Lombok Barat, Masirah dari Lombok Timur, dan Sarapudin dari Lombok Tengah. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO