Mataram (Suara NTB) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram, tengah menelisik dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Mataram tahun 2021-2023 senilai Rp15,5 miliar.
“Jadi, kasusnya masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan, sejumlah pejabat di Dinas Dispora juga sudah beberapa yang dimintai klarifikasi,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid kepada wartawan, Rabu 20 Maret 2024. Dia pun meyakinkan, proses pengumpulan data dan bahan keterangan terus dilakukan penyelidik dengan pemanggilan pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan di pengelolaan anggaran Koni tersebut.
“Masih penyelidikan awal. Nanti akan kita sampaikan untuk lengkapnya setelah penyelidikan,” ucapnya. Harun pun memastikan, bawa penyelidik sudah meminta data ke Inspektorat Kota Mataram terkait hasil pemeriksaan penggunaan anggaran Koni. Hasil itu nantinya akan disandingkan dengan laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat terhadap pengelolaan data itu sebelum kita tangani lebih lanjut,” sebutnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Olahraga pada Dispora Kota Mataram, Romi Karmin, membenarkan sudah dimintai klarifikasi oleh penyelidik kejaksaan terkait hal tersebut. Saat ditanya lebih lanjut terkait materi klarifikasi, dirinya enggan memberikan informasi lebih lanjut.
“Saya laporkan dulu ke pimpinan (Kadis) biar semuanya satu pintu,” ujarnya.
Karmin pun merincikan, di tahun 2021 Koni Kota Mataram menerima anggaran dana hibah sebesar Rp2 miliar dan tahun 2022 sebanyak Rp3,5 miliar. Pemberian dan hibah itu kembali bertambah di tahun 2023 sebanyak Rp10 miliar.
“Jadi, dari hibah Rp10 miliar itu, kita pergunakan untuk operasional sebesar Rp2 miliar dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebesar Rp8 miliar,” bebernya. “Kalau kami sih apa adanya, gak ada yang kami tutup-tutupin termasuk hal yang lainnya,” tukasnya. (ils)