Mataram (Suara NTB) – RZ alias Ijal (35) warga Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, kini harus berurusan dengan aparat penegak usai ditangkap tim Resmob Polresta Mataram di kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa 19 Maret 2024 malam.
“Pelaku kita tangkap di wilayah Cakranegara setelah aksi terakhirnya (pencurian) dilakukan tanggal 6 Februari 2024 lalu dengan korban IKPW (23),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu 20 Maret 2024. Yogi melanjutkan, dalam pengungkapan terhadap kasus itu, pihaknya turut mengamankan tiga orang yang merupakan penadah barang hasil curian. Mereka yakni J (45), M (70), dan S (50), para pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Mereka (penadah) kita amankan sementara untuk dimintai keterangan dalam pengembangan terhadap kasus ini,” ucapnya. Ditambahkan Kanit Ranmor Ipda Binawan Karrismi Susbandoro, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Yang kita amankan terlebih dahulu penadahnya, dengan barang bukti tiga unit sepeda yang diduga kuat hasil Curanmor,” ucapnya. Kemudian berdasarkan keterangan dari Penadah Tim akhirnya mengetahui kekeberadaan RZ dan melakukan penangkapan. RZ pun mengaku, aksi pencurian tersebut dilakukan di beberapa lokasi di Kota Mataram.
“Ada 6 dari 10 unit Sepeda Motor hasil Curanmor yang kita amankan dari RZ. Sementara 4 unit kendaraan lagi masih dalam proses pencarian,” ucapnya. Berdasarkan hasil interogasi awal, RZ pun mengaku setiap beraksi dilakukan bersama dengan B. B pun saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh tim Ranmor dan Resmob Polresta Mataram.
“10 unit Sepeda Motor tersebut dilakukan berdua dan pelaku B masih terus kita lakukan pencarian,” ucapnya. Adapun modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mendekati sepeda motor yang menjadi sasaran. Setelah kondisi aman, pelaku kemudian mencoba mengutak atik kontak Sepeda Motor dengan mengunakan kunci kontak yang dipersiapkan.
“Kontak Sepeda motor dipaksa menggunakan beberapa kunci kontak yang dipersiapkan, ketika hidup sepeda Motor tersebut langsung dibawa kabur,” jelasnya. Sementara Sepeda Motor yang dibawa kabur tersebut kemudian dijual/di gadai kepada orang lain dengan harga yang bervariasi mulai Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Uang hasil itupun digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang.
“Beberapa TKP curanmor diantaranya Kecamatan Narmada, Lingsar dan Kota Mataram. Kami masih lakukan pemeriksaan barang kali ada TKP di luar wilayah hukum Polresta Mataram,” tukasnya. (ils)