Dompu (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu digugat karena dianggap melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu. Gugatan itu diajukan Julkifli dan Sofiyan warga Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Julkifli merasa dirugikan karena tidak bisa menggunakan hak pilihanya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Julkifli merasa dirugikan karena tindakan KPU melalui KPPS dan Bawaslu melalui Pengawas TPS sebesar Rp700 juta. Sementara Sofyan merasa dirugikan hingga Rp1,3 miliar. Keduanya pun meminta kepada majelis hakim untuk menghukum KPU dan Bawaslu mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Dalam materi gugatannya, Julkifli menyebut sempat ada petugas yang menyebut bahwa hak pilihnya telah diwakili oleh orang lain. Ungkapan diwakili ini sempat mendapat protes Julkifli, tapi tidak digubris petugas KPPS maupun pengawas TPS. Karena itu, Julkifli sebagai warga yang memiliki hak untuk memilih menggugat KPU dan Bawaslu Kabupaten Dompu. Julkifli didampingi Sofyan selaku penggungat kedua. Sofyan merupakan calon anggota DPRD daerah pemilihan Kecamatan Woja.
Gugatan Julkifli dan Sofyan akan mulai disidangkan di PN Dompu, Rabu 27 April 2024 pukul 09.00 wita. Berdasarkan surat panggilan sidang yang ditandatangani oleh jurusita, Mulyani, S.Sos tanggal 18 Maret 2024, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Dompu dalam perkara perdata.
Ketua KPU Dompu, Arif Rahman, SH yang dihubungi, Selasa 26 Maret 2024 kemarin mengatakan, sidang perdata akan dilakukan secara online. Sidang offline akan dilakukan saat pemeriksaan barang bukti dan proses mediasi. “Jadi besok itu sidangnya online,” katanya.
Arif mengaku, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Julkifli dan Sofyan dengan bukti dan saksi. Julkifli sebenarnya sudah beberapa kali dipanggil untuk menggunakan hak pilihanya, tapi saat dipanggil yang bersangkutan tidak berada di sekitar TPS 009 Desa Bara. Hingga proses pencoblosan selesai, Julkifli tidak kunjung hadir walaupun ia sudah mendaftarkan kehadirannya di awal. (ula)