TAMBAHAN Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemprov NTB sudah mulai masuk dalam tahap akhir. TPP sebesar Rp 300 miliar lebih yang dialokasikan untuk tahun 2024 sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera dibayarkan.
“Insya Allah dalam waktu dekat ini. Ada beberapa yang sudah ditandatangani untuk pencairannya,” ungkap Asisten III (Administrasi dan Umum) Setda NTB H. Wirawan, .S.Si., M.T., kepada Suara NTB, Rabu 27 Maret 2024.
Menurutnya, pencairan TPP ASN lingkup Pemprov NTB di bulan Januari dan Februari 2024 sudah tidak ada masalah. Sekarang ini, proses pencairan sedang dilakukan, sehingga diharapkan ASN yang belum menerima TPP untuk sabar menunggu.
Diakuinya, proses SPM (Surat Perintah Membayar) sudah masuk ke BPKAD dan siap dibayarkan TPP-nya untuk dua bulan dulu. Menurutnya, yang diutang pembayaran Januari dan Februari, sementara Maret dibayarkan nanti bulan April.
Pada pembayaran TPP tahun ini, ujarnya, ada, penambahan sekitar 15 sampai 20 persen dari sebelumnya kebutuhan Rp24 miliar per bulan menjadi Rp28 miliar. Itu artinya, ada kenaikan Rp4 miliar untuk pembayaran TPP bagi ASN lingkup Pemprov NTB
Sebelum persetujuan Kemendagri ini keluar, ditetapkan Pemprov NTB menetapkan pagu anggaran di APBD. Dengan melihat jumlah pegawai, jabatan, beban kinerja, sehingga ada pagu TPP sebesar Rp300 miliar untuk seluruh ASN.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri terhadap APBD, Biro Organisasi Setda NTB membentuk eviden untuk pembayaran TPP itu, beban kerja, kondisi kerja, pertimbangan objek kelangkaan profesi, kami simulasikan. Dan itu kami usulkan ke Biro Organisasi rganisasi dan Tata Laksana Kemendagri.
Namun, usulan ke Kemendagri lumayan panjang tahapannya. Setelah diverifikasi di Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, baru disampaikan ke Direktur Keuangan Daerah untuk diverifikasi lagi. Setelah verifikasi dicek kondisi keuangan dan diverifikasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dan disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Sekarang ini yang mendapat persetujuan untuk pembayaran adalah bulan Januari dan Februari. Sedangkan pembayaran TPP bulan Maret belum bisa dibayarkan sekarang ini dan menunggu bulan berikutnya. Pembayaran TPP bulan Maret setelah kinerja ASN direkap yang menjadi dasar pembagian TPP. (ham)