spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDPRD NTB Minta Eksekutif Segera Ajukan Ranperda Perubahan RPJMD

DPRD NTB Minta Eksekutif Segera Ajukan Ranperda Perubahan RPJMD

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD Provinsi NTB mendorong pihak eksekutif untuk segera mengajukan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke legislatif. Dengan demikian, DPRD dapat segera melakukan pembahasan dan memastikan visi serta misi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang baru dapat terakomodasi dalam RPJMD.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Sambirang Ahmadi. Menurutnya, perubahan RPJMD ini diperlukan agar visi dan misi calon gubernur terpilih dapat menjadi dasar bagi dewan dalam penyusunan anggaran.

“Jika memungkinkan, penyesuaian dan tambahan anggaran yang melebihi kondisi saat ini bisa dilaksanakan lebih dulu dan nantinya ditampung dalam perubahan. Apalagi, kita belum menyetujui evaluasi APBD 2025,” ujar Sambirang pada Senin, 9 Desember 2024.

Sebelumnya, wacana sinkronisasi visi dan misi serta program cagub terpilih dalam APBD Perubahan NTB yang diagendakan sekitar Februari-Maret 2025, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H Muzihir, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 PP 12 Tahun 2019, dasar untuk melakukan perubahan APBD tertuang dalam Pasal 160 ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.

“Pada ayat 2, laporan tersebut harus disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan,” jelas H. M. Aminurlah, Anggota Komisi III DPRD NTB, kemarin.

Pada Pasal 161 ayat 2 juga disebutkan lima alasan untuk melakukan perubahan APBD, antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), atau keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Selain itu, perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, atau apabila terjadi keadaan darurat atau luar biasa. Semua ketentuan ini sudah diatur dengan jelas.

“Salah satu cara untuk mengakomodasi visi-misi dan program calon kepala daerah terpilih adalah Bappeda harus segera menyusun rancangan Perda Perubahan RPJMD sebagai dasar untuk melakukan perubahan APBD 2025 pada bulan Juli nanti,” ujar Aminurlah.

Politisi PAN ini juga menyoroti bahwa sampai saat ini APBD TA 2025 belum juga selesai dievaluasi oleh Kemendagri, meskipun evaluasi tersebut seharusnya dilakukan dalam waktu 15 hari setelah ditetapkan pada 23 Agustus 2024. “Padahal, sudah dua bulan sejak ditetapkan, tetapi evaluasi Kemendagri belum selesai,” ungkapnya.

Ia pun menyarankan agar setelah pelantikan Cagub dan Cawagub terpilih, diskusi antara eksekutif dan legislatif lebih intensif dilakukan, salah satunya dalam bentuk kegiatan coffee morning. “Harus ada kebersamaan dalam membangun daerah agar visi-misi dan program eksekutif dapat tercapai,” tutupnya. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO