Mataram (Suara NTB)- Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam memori gugatan TPN Ganjar-Mahfud ke MK tersebut diketahui salah satu lokus tempat terjadinya dugaan kecurangan pemilu yang diperkarakan yakni di sejumlah wilayah di Provinsi NTB. Disebutkan ada 13 TPS di NTB yang dijadikan lokus gugatan. Anggota KPU Provinsi NTB Divisi hukum, Mastur yang dikonfirmasi Suara NTB pada Selasa 26 Maret 2024 membenarkan perihal gugatan Paslon 03 ke MK tersebut, salah satunya memuat lokusnya di NTB. Karena itu KPU NTB pun sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.
“Ya sekarang kita ini masih rakor terkait (gugatan) itu di Jakarta. Gugatan yang masuk untuk Pilpres itu dari paslon 03 (Ganjar -Mahfud) dan kita kebagian lokus di 13 TPS,” ujar Mastur saat dikonfirmasi via sambungan telpon. Pihaknyapun pun sedang mempelajari permasalahan yang digugat oleh paslon 03 tersebut bersama dengan KPU kabupaten/kota tempat 13 TPS tersebut tersebar. “Ini sedang kita persiapkan kronologis dan bukti-buktinya. Karena menurut jadwal akan disidangkan mulai tanggal 28 ini,” ujar Mastur.
Diketahui 13 TPS di NTB yang masuk dalam daftar digugat Paslon 03 ke MK tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran perolehan suara, tapi lebih pada dugaan pelanggaran administratif, seperti temuan pada saat hari H pemungutan suara ada TPS yang kekurangan dan kelebihan surat suara melampaui jumlah DPT + 2 persen.
Sebanyak 13 TPS yang digugat tersebut yakni TPS karena menerima kelebihan surat suara ditemukan pada 5 TPS yaitu; TPS 7 Desa Labuan Mapin Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya di Lombok Barat yakni TPS 14 Desa Kediri Kecamatan Kediri dan TPS 24 Desa Bajur Kecamatan Labuapi. Kemudian di Lombok Timur yakni TPS 6 Desa Pene Kecamatan Jerowaru dan TPS 15 Dese Lenek Lauk Kecamatan Lenek.
Selanjut kasus surat suara yang diterima TPS kurang, ditemukan di TPS 1 Desa Gontar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan TPS 15 Tetebatu Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Kemudian temuan penggunaan surat suara melebihi jumlah pemilih ditemukan di Kota Bima yakni di TPS 13 Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, kemudian TPS 12 Ule Kecamatan Asakota, dan TPS 9 Rabangodu Utara Kecamatan Raba. Selanjutnya di Lombok Timur yakni TPS 1 Parang Selatan Kecamatan Terara dan TPS 1 Memben Lauk Kecamatan Wanasaba.
Terakhir temuan terkait dengan surat suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara terpakai di temukan di TPS 1 Desa Senyiur Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Sementara itu dalam Rakor persiapan PHPU, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan kepada jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten Kota yang masuk jadi lokus gugatan untuk memetakan sejak awal terkait PHPU.
“Penting melihat kembali catatan-catatan saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga nasional, catatan kejadian khusus hingga catatan keberatan yang diajukan saksi saat rekapitulasi. Hal tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya,” ucap Hasyim.
Ia menyarankan kepada jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pentingnya konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti dalam menghadapi PHPU tahun 2024. Ia meminta satker sejak awal menyiapkan daftar alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Karena kekuatan menghadapi PHPU yakni pada menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta.
“Pentingnya untuk jajaran dalam melengkapi alat bukti maupun jawaban, berupa dokumen dan data. Identifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU, yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum,” jelasnya. (ndi)