Mataram (Suara NTB) – Jumlah jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong di lingkup Pemerintah Kota Mataram, terus bertambah. Pengisian jabatan terbentur aturan. Rekomendasi yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia belum mendapatkan persetujuan.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri membenarkan, jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang kosong akan bertambah. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Mataram yang dijabat Hj. Baiq Asnayati memasuki masa purna tugas.
Pihaknya telah mengajukan izin atau rekomendasi pengisian jabatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, tetapi belum ada jawaban. “Kita sudah mengajukan izin tetapi belum ada keluar,” terangnya.
Sesuai aturan mutasi pejabat tidak bisa dilakukan enam bulan sebelum dan setelah pilkada. Alwan,juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Mataram menegaskan, sebenarnya Walikota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana selaku pejabat pembina kepegawaian memiliki kekuatan untuk bisa melakukan mutasi. Akan tetapi, orang nomor satu di Kota Mataram taat asas atau aturan, sehingga tetap menunggu persetujuan dari BKN dan izin dari Kementerian Dalam Negeri. “Pak Wali sangat taat asas. Kalau beliau mau sebenarnya bisa-bisa saja,” ujarnya.
Bukan hanya tiga jabatan yakni, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Sekretaris DPRD Kota Mataram yang penting untuk diisi, melainkan kata Sekda, semua jabatan kosong sangat untuk diisi.
Saat ini sambungnya, pihaknya melihat dari aspek pelayanan. Meskipun terjadi kekosongan jabatan tetapi pelayanan tidak terganggu. Seperti pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil tetap berjalan. “Pelayanan tidak terganggu dengan Plt,” sebutnya.
Namun demikian, inovasi pelayanan di OPD membutuhkan kebijakan sehingga masih perlu dipelajari kembali oleh pejabat pelaksana untuk melakukan penyesuaian dan lain sebagainya. (cem)