spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKRawan Pelanggaran Bawaslu NTB Lakukan Pengawasan 24 Jam pada Masa Tenang

Rawan Pelanggaran Bawaslu NTB Lakukan Pengawasan 24 Jam pada Masa Tenang

Mataram (Suara NTB) – Semakin mendekati hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari, dinamika politik diperkirakan tensinya akan semakin tinggi. Seiring dengan itu Bawaslu Provinsi NTB menilai potensi pelanggaran juga makin tinggi, sebab peserta pemilu akan habis-habisan mengeluarkan jurus dan strateginya untuk menggaet hati pemiih. 

Anggota Bawaslu Provinsi NTB divisi penanganan pelanggaran, Umar Achmad Seth memperkirakan bahwa potensi pelanggaran pemilu paling besar bakal banyak terjadi pada masa tenang yakni mulai dari tanggal 11-13 Februari. Disebutkan salah satu jenis potensi pelanggaran pada masa tenang tersebut adalah peserta pemilu masih blusukan kampanye di luar jadwal dan juga penyebaran politik uang. 

“Ya betul, intensitas pelanggaran itu akan semakin bertambah tinggi pada masa tenang. Karena itu maka kami minta Panwascam untuk piket di kantor selama 4 Hari ke depan, di masa tenang dan hari H pungut hitung. Paketnya selama 24 jam,” ujar Umar pada Sabtu 3 Februari 2024. 

Karena kegentingan dan tinggi kerawanan pelanggaran pada masa tenang itu, Bawaslu pun membuka kanal pelaporan terhadap temuan pelanggaran tidak lagi 12 jam, tapi pelaporan bisa disampaikan selama waktu 24 jam. “Bawaslu membedakan penyampaian laporan di masa tenang, dia 24 jam, makanya kami melakukan piket selama 24 jam,” kata Umar. 

Selain meminta jajaran pengawas mulai dari Panwascam, pengawas desa hingga pengawas TPS untuk melakukan piket pengawasan selama 24 jam. Pihaknya juga mengintruksikan kepada jajaran untuk turun melakukan patroli pengawasan guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye gelap yang dilakukan peserta pemilu pada masa tenang tersebut. 

“Kami juga meminta jajaran kami untuk melakukan patroli pengawasan guna mengeliminir potensi pelanggaran dan varian barunya. Kalau ada informasi pelanggaran saat itu juga ditangani, jam berapapun,” tegasnya. 

Diketahui masa kampanye pemilu 2024 terhitung tinggal 6 hari lagi, maka dari itu Bawaslu juga mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap Alat Praga Kampanye (APK) yang terpasang. 

“Pada masa tenang ini seluruh atribut kampanye harus bersih, sehingga kita harus melakukan penertiban, mencopot semua alat peraga. Tidak boleh lagi ada atribut kampanye yang terpasang pada masa tenang. Dan kami akan berkoordinasi dengan tim terpadu untuk melakukan penertiban,” ungkapnya. 

Lebih jauh disampaikan Umar, bahwa selama masa kampanye berlangsung pihaknya terdapat 5 pelanggaran tindak pidana pemilu yang sudah diproses sampai ke pengadilan, bahkan sudah ada yang dibacakan vonisnya. 

“Satu kasus sudah diputus pengadilan karena dilakukan kepala desa karena mendukung caleg tertentu, sudah ada vonis meskipun jaksa banding. Di Lobar juga Kepala desa yang sebentar lagi vonis dan di kabupaten Bima, Mataram tahap pembuktian,” pungkasnya. (ndi)

(Suara NTB/dok) Umar Achmad Seth 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO