Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menyalurkan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) sejumlah 382,2 ton. Bantuan ini diharapkan bisa menekan kenaikan harga serta mendorong daya beli masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram, Jauhari menjelaskan, penyaluran cadangan beras pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional Nomor 01/TS 03.03/K/I/2024 tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan.
Ia menyebutkan, penyaluran cadangan beras pemerintah disalurkan kepada 38.203 keluarga penerima manfaat (KPM) atau 382,3 ton di 50 kelurahan. “Total yang kita salurkan 382,3 ton. Tadi Pak Wakil secara simbolis menyalurkan ke enam kelurahan,” kata Jauhari dikonfirmasi pada Senin 5 Januari 2024.
Data yang digunakan pemerintah pusat khususnya Badan Ketahanan Pangan Nasional RI untuk menyalurkan bantuan beras tersebut, berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menurutnya, penyaluran pada penyaluran CBP tahun 2023 menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial berjumlah 37.061 KPM. “Tujuannya penyaluran beras ini untuk menurunkan kemiskinan ekstrem,” terangnya.
Dijelaskan, sebelum penentuan jumlah penerima manfaat diawali dengan rapat teknis melibatkan Bulog Regional NTB dan OPD teknis sehingga data P3KE di Bappeda Kota Mataram sepenuhnya terakomodir dalam data 38.203 KPM tersebut.
Jauhari menegaskan, penyaluran bantuan beras agar dipantau oleh camat dan lurah. Apabila data penerima CBP terjadi pindah alamat atau meninggal dunia agar dilakukan pergantian penerima berdasarkan petunjuk teknis. “Kalau ada yang meninggal dunia mekanisme pergantiannya sudah diatur di juknis penyaluran CBP 2024,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penyaluran bantuan beras diberikan selama enam kali di tahun 2024. Masing-masing kelompok penerima manfaat mendapatkan jatah 10 kilogram beras.Â
Wakil Walikota Mataram TGH. Mujiburrahman meminta penyaluran beras harus dikawal oleh lurah dan camat agar kelompok penerima manfaat sesuai dengan data penerima. (cem)