spot_img
Senin, Desember 23, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARATunggu Anggaran, Kajian Lingkungan Tiga Gili Ditunda

Tunggu Anggaran, Kajian Lingkungan Tiga Gili Ditunda

Tanjung (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU), harus menunda proses penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk 3 Gili. Pasalnya, usulan anggaran yang diajukan untuk penyusunan tahun 2024 pada akhir 2023 lalu belum dipenuhi oleh TAPD.

Kepala Dinas LH KLU, Rusdianto, melalui Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan, S Budimansyah, S.KM., Senin 5 februari 2024 mengungkapkan, KLHS untuk 3 Gili sedianya akan dibahas pada tahun ini. Namun setelah usulan anggaran belum dipenuhi, maka pihaknya harus mengukur penyusunan dokumen pada tahun 2025 mendatang.

“Kajian lingkungan mengenai daya dukung alam dan daya tampung bangunan di Gili terpaksa kita undur tahun 2025. Kita mencoba membuat dokumen dengan detail supaya tidak semua investasi mengabaikan aspek lingkungan,” ungkap Budiman.

Ia mengakui, usulan anggaran untik penyusunan dokumen kajian lingkungan baik untuk wilayah darat, 3 Gili, pengawasan aktivitas Galian C dan sebagainya, mencapai Rp 1,09 miliar. Dari seluruh pagu yang diajukan, Bidang Penaatan dan Penataan memperoleh sekitar Rp 200 juta. Praktis jumlah anggaran pengawasan itu mempersempit ruang gerak program pengawasan.

Khusus 3 Gili, tegas Budiman, pihaknya menilai sudah saatnya Pemda memperbarui KLHS. Pasalnya, kegiatan di hulu yang bermuara pada investasi dan pendirian bangunan, akan mempengaruhi kondisi hilir.

“Kegiatan di hulu ini harus dikaji dan dinilai lebih dulu, apakah tata ruang ruang yang ada, masih cukup untuk bangunan ataukah sudah over.  Karena dampak kegiatan hulu berpengaruh besar pada kondisi persampahan, baik secara produksi maupun pengelolaan,” tambahnya.

Hasil kajian KLHS 3 Gili nantinya akan menjadi dasar bagi dinas terkait dalam mengeluarkan izin investasi hotel, restoran maupun sarana usaha lain. Jika hasil kajian menyimpulkan bahwa investasi di Gili, khususnya Gili Trawangan harus dihentikan, maka sejak saat itu, Pemda tidak lagi mengeluarkan izin investasi apapun yang berkenaan dengan bangunan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sendiri, merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dokumen ini akan memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.

Dokumen ini memiliki sifat tujuan transformatif, yaitu memperbaiki mutu dan proses formulasi kebijakan, rencana, dan program, dan memfasilitasi pengambilan keputusan pimpinan daerah melalui OPD terkait.

“KLHS menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup,” demikian Budiman. (ari)

 

 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO