Mataram (Suara NTB) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili memastikan pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr.H.Aidy Furkon dalam waktu segera. Pemanggilan ini buntut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan yang diduga dilakukan Kabid SMK Dikbud NTB, AM.
‘’Saat ini kami masih mendalami keterlibatan Kadis Dikbud terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan tersangka AM,’’ jelasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Suara NTB, Minggu, 15 Desember 2024.
‘’Namun belum bisa saya pastikan kapan dipanggil. Karena kita harus gali dari bawah (indikasi) keterlibatan Kadis. Tapi tetap dipanggil,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kabid SMK Dikbud NTB, AM pada Rabu, 11 Desember 2024. Penangkapan dilakukan atas dugaan pemerasan yang dilakukan AM terhadap kontraktor.
AM diduga melakukan pemerasan kepada supplier bahan bangunan pada pekerjaan pengadaan bahan bangunan di SMK Negeri 3 Mataram. Ia diduga meminta uang pelicin sebesar 5-10 persen dari nilai proyek yang besarnya Rp1,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Dikatakan, modus AM melancarkan aksinya diduga dengan mengancam korban. Apabila kontraktor tidak memberikan uang administrasi senilai yang diminta AM, maka DAK Fisik Dikbud NTB untuk pembayaran pembangunan SMKN 3 Mataram diancam akan diperlambat.
Kini AM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara sehari setelah polisi melakukan OTT. Selain AM, polisi juga menangkap lima staf Dikbud NTB lainnya bersama dengan AM. Namun, kelima staf tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, H. Hassanudin meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Kabid SMK Dinas Dikbud ini. Ia mengatakan, polisi harus melakukan penelusuran dan mengusut siapapun yang terlibat dan ada dibalik pungli yang dilakukan oleh pejabat Dikbud.
“Mana kala ada simpul-simpul lain yang terlibat harus di proses. Kita tidak memperkenankan, memperbolehkan kegiatan di luar prosedural,” tegasnya. (era)