Taliwang (Suara NTB) – Suhirman bin Maskom akhirnya bisa berkumpul kembali dengan sanak keluarganya. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sumbawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Malaysia itu diinformasikan telah tiba pada Sabtu malam lalu.
“Kemarin malam (sabtu malam). Beliau diantar langsung oleh perwakilan BP3MI NTB dan kami memfasilitasi proses serah terimanya dengan pihak keluarga,” terang sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi, Senin 5 Februari 2024.
Slamet menjelaskan, kedatangan Suhirman disambut haru oleh pihak keluarga. Mengingat puluhan tahun pria paruh baya itu, tidak pernah memberikan kabar terkait keberadaannya di Malaysia. “Keluarganya senang ya. Dan kami selaku pemerintah juga sama karena ada warga kita yang akhirnya bisa kembali setelah puluhan tahun,” sebutnya.
Untuk diketahui, Suhirman adalah salah satu dari puluhan PMI yang berhasil diringankan hukumannya oleh pemerintah Malaysia. Sebelumnya warga kelurahan Bugis, kecamatan Taliwang ini divonis hukuman mati dan hukuman seumur hayat (seumur hidup) atas tindak kejahatan yang dilakukannya puluhan tahun lalu.
Namun melalui proses review (peninjauan kembali/PK) dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Perlindungan WNI. Suhirman kemudian diberikan keringanan hukuman sekaligus dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya selama 31 tahun dari total 32 tahun hasil penetapan PK-nya.
Berdasarkan surat Kemenlu, Suhirman diketahui terjerat kasus tindak kejahatan berat. Oleh aparat hukum Malaysia, dirinya ditangkap puluhan tahun lalu atas tindakan kepemilikan senjata api dan aksi pencurian. Dan atas kejahatan tersebut, pada vonis pertamanya ia dijatuhi hukuman mati.(bug)