Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengungkapkan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTB yang dievakuasi dari Suriah merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Ia menyatakan, Suriah bukan termasuk negara penempatan PMI NTB karena daerah yang ada di Timur Tengah tersebut merupakan daerah rawan konflik. Sehingga adanya 10 WNI NTB yang diketahui sebagai PMI tersebut sempat dipertanyakan bagaimana proses keberangkatan menuju Suriah.
“Memang Suriah ini kan negara yang tengah konflik, bukan negara penempatan. Makanya kemarin dipulangkan sebagai WNI,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 16 Desember 2024.
Gede mengatakan, setelah melakukan wawancara dengan dua WNI asal NTB tersebut, diketahui bahwa salah seorang PMI berangkat melalui PT. Dikatakan, ia dijanjikan untuk bekerja di Abu Dhabi, Ibu Kota Uni Emirat Arab. Namun, setelah empat bulan bekerja di Abu Dhabi, ia dipindahkan ke Suriah secara sepihak oleh agensi yang ada di negara tersebut.
“Ada kontraknya waktu ke Uni Emirat Arab. Nah, PT yang di sana memindahkan ke Suriah. Kalau ke Arab kan legal masuknya. Tapi kenapa yang di Arab memindahkan ke Suriah. Itu jadi persoalan,” bebernya.
Menurutnya, PT yang membawa salah seorang PMI asal Lombok ke UEA tersebut tidak ada fisiknya di NTB, begitupun dengan dokumen-dokumen PT. Artinya mereka menggunakan jalur ilegal atau non prosedural.
Sementara, sembilan PMI lainnya dikatakan berangkat menggunakan calo. Menurut Gede, salah satu calo yang membawa PMI NTB menuju Suriah sudah ditangkap dan mendekam di penjara.
Dengan adanya kasus pemindahan sepihak ini, Gede menuturkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang PMI prosedural atau non prosedural. Tetapi sudah masuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Semua dijanjikan ke Uni Emirat Arab, hanya empat bulan di UEA langsung dipindahkan oleh agensi sana. Ini kan masuk TPPO kalau menurut saya,” katanya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang mencari tahu dalang atau orang di balik kasus ini. Karena PT yang mengirim PMI ini berasal dari luar daerah, begitupun dengan calo. Sehingga menurut Gede perlu menemukan sponsor utama yang mendanai keberangkatan PMI.
Dengan status ilegal 10 PMI NTB ini, Gede menyatakan mereka tidak mendapat perlindungan sebagai PMI. Akan tetapi, bantuan evakuasi atau pemulangan ini merupakan kewajiban pemerintah karena PMI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia. (era)