Taliwang (Suara NTB) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp2.823.168. Penetapan naiknya UMK sebesar 6,5 persen dari upah tahun 2024 itu disepakati dalam rapat dewan pengupahan kabupaten yang digelar, Senin, 16 Desember 2024.
“Alhamdulillah hari ini kami (dewan pengupahan) telah menggelar rapat. Dan hasilnya kami sepakati UMK 2025 naik sebesar Rp172.306 atau 6,5 persen dari upah tahun ini menjadi Rp2.824.168,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Slamet Riadi usai mengikuti rapat.
Hasil kesepakatan UMK 2025 itu oleh dewan pengupahan langsung diajukan ke bupati untuk diusulkan ke Gubernur. Menurut Slamet, usulan pengesahan oleh gubernur harus disegerakan mengingat instuksi presiden Prabowo Subianto, penetapan upah minimum kabupaten/kota secara nasional paling telat 18 Desember 2024.
“Jadi hari Rabu pak gubernur sudah harus teken penetapan upah minimum kabupaten/kota hari Rabu pekan ini sehingga besok (Selasa) harus kita pastikan usulan kita itu sudah berada di meja pak gubernur,” papar Slamet.
Ssmentara itu mengenai upah sektoral? Slamet mengaku dalam rapat sempat dilakukan pembahasan. Namun dewan pengupahan memutuskan untuk sementara tidak melanjutkannya, karena butuh kajian mendalam sebelum memutuskan jenis pengupahan khusus itu dapat diterapkan atau tidak.
“Prinsipnya kita setuju (diterapkan) tapi perlu kajian panjang. Contoh, soal sektor mana yang mau kita khususkan dalam perhitungan upah sektoral itu perlu dipikirkan matang-matang dulu dan waktunya tidak cukup satu atau dua hari selesai,” katanya.
“Apalagi sekarang kan provinsi yang diwajibkan oleh undang-undang tidak menetapkan upah sektoral untuk tahun depan. Jadi kita butuh pijakan juga dan kalau memang semua setuju minimal tahun depan kita bisa buat formula upah sektoral itu,” sambung Slamet yang juga menjabat sekretaris dewan pengupahan KSB ini.
Terpisah ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) KSB, Syaifullah yang diminta tanggapannya mengenai kenaikan UMK tahun 2025 menyebutkan, bahwa kenaikan UMK ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku pada Januari 2025. “Semoga nilai upah yang kita tetapkan hari ini bisa memberikan harapan bagi pekerja mengingat biaya hidup dari hari ke hari terus meningkat,” tukasnya.
Sebagai anggota dewan pengupahan, Syaifullah menambahkan, dirinya berharap kepada seluruh perusahaan menerapkan nilai upah tersebut terhitung bulan Januari. “Tidak terkecuali. Semua perusahaan harus mematuhi. Kalau ada yang tidak atau belum sanggup melaksanakan segera melaporkan diri ke Disnaker sesuai mekanisme yang ada,” imbuhnya. (bug)