Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat mengingatkan kabupaten/kota dan provinsi untuk tidak mengangkat pegawai non aparatur sipil negara mulai tahun 2025. Tujuannya agar tidak terjadi pembengkakan terhadap belanja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa sejak bulan November tidak diperbolehkan mengangkat tenaga penunjang kegiatan, non aparatur sipil negara atau sejenisnya. Kecuali, posisi operasional seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram. “Jadi mulai tahun 2025 sudah tidak boleh mengangkat pegawai non ASN atau istilah lainnya,” jelasnya.
Di satu sisi, UU Nomor 20 Tahun 2023 justru dijadikan sebagai peluang bagi daerah lain, karena ada pengakuan tenaga non ASN. Berbeda halnya pada regulasi sebelumnya tidak ada pasal yang berbunyi atau mengakomodir tenaga non ASN tersebut.
Yoyok sapaan akrabnya menyebutkan, Pemerintah Kota Mataram sejak tahun 2023, sudah tidak lagi mengangkat tenaga penunjang kegiatan. Kecuali, tenaga operasional karena organisasi perangkat daerah memiliki perhitungan sendiri apabila ada pegawai yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.
Bagaimana dengan penggajian karena aturannya tidak diperbolehkan mengalokasikan gaji untuk tenaga penunjang kegiatan? Dijelaskan, surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menginstruksikan semua daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai non ASN. Pengalokasian gaji tidak lagi dibebankan pada belanja pegawai melainkan disiasati dengan belanja barang dan jasa. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pembengkakan belanja pegawai. “Nanti akan berpengaruh terhadap terhadap persentasi belanja pegawai di APBD,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jumlah tenaga penunjang kegiatan di Kota Mataram mencapai 3.300 lebih. Akan tetapi, akan mengalami pengurangan setelah pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2024. (cem)