Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram sedang mengkaji aturan untuk menaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Mataram. Kenaikan penghasilan pegawai kisaran 8 – 10 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri membenarkan adanya rencana untuk menaikan tambahan penghasilan pegawai, karena pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 masih dialokasikan 60 persen. Kenaikan TPP ini seiring dengan meningkatnya pekerjaan pegawai untuk melayani masyarakat,juga kepala daerah menganggap kinerja abdi negara telah maksimal. “Sehingga Pak Wali meminta saya untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai lewat TPP,” terangnya dikonfirmasi kemarin.
Kenaikan penghasilan pegawai bervariasi mulai dari 8-10 persen. Akan tetapi kata Sekda, rata-rata kenaikan TPP mencapai 10 persen untuk seluruh kelas jabatan.
Sebelum pelaksanaan pihaknya akan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan harapan bisa disetujui. “Seluruh kelas jabatan naik rata-rata 10 persen,” sebutnya.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk membayar TPP ASN di tahun 2025 mencapai Rp190 miliar lebih selama 13 bulan. Kebijakan harus penganggaran 13 bulan karena ada pembayaran TPP ke-14, sehingga perlu diantisipasi kebijakan pemerintah pusat untuk bisa memberikan TPP ke-13. “Tetapi nanti kita lihat yang penting sudah kita siapkan sebagai langkah antisipasi,” terangnya.
Skema pembayaran TPP satu bulan setelah bekerja. Misalnya, TPP di bulan Desember akan dibayarkan di bulan Januari. Alwan berharap dengan kenaikan tunjangan pegawai harus diiringi dengan peningkatan kinerja pegawai.
Artinya, tidak ada alasan bagi ASN malas bekerja serta mengurangi performance untuk melayani masyarakat.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram, Arifuddin menambahkan, pihaknya hanya menyiapkan kelas jabatan dan analisis jabatan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perhitungan kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan rasio gini dan kondisi keuangan daerah.
Namun demikian, persentase kenaikan tambahan penghasilan diputuskan oleh tim. “Kalau kami di Ortal hanya menyiapkan administrasinya saja,” tambahnya.
Pasca ditetapkan persentase kenaikan TPP akan dibuatkan surat keputusan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram. Selanjutnya, pihaknya akan mengunduh atau memasukan dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Kalau sudah selesai baru saya upload di SIMONA Kemendagri,” demikan kata dia. (cem)